Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jual Obat Bebas, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

Date:

DCNews, Jakarta — Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) segera disiapkan untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas setelah pemerintah menyepakati skema distribusi dan penjualannya. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin  (15/10/2026). Rapat melibatkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, kesepakatan itu menjadi solusi atas kendala regulasi yang sebelumnya menghambat penjualan obat di gerai KDKMP. Penyelesaian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden agar koperasi desa segera beroperasi dan menyediakan kebutuhan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Listyo.

Ia berharap keberadaan gerai obat di KDKMP dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau fasilitas penjualan obat, khususnya di daerah yang belum memiliki apotek atau klinik.

“Semua kebutuhan terkait gerai KDKMP tersebut bisa diselesaikan karena ada skema yang sudah diputuskan. Mudah-mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya di tempat-tempat yang memang tidak ada apotek atau klinik,” katanya.

Listyo menegaskan, kesepakatan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar ketersediaan obat di gerai KDKMP dapat direalisasikan. Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan pengelola koperasi untuk menjalankan hasil koordinasi sesuai dengan arahan Presiden.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas perluasan rencana penyediaan obat. Program yang semula mencakup 107 koperasi itu direncanakan berkembang hingga menjangkau 8.000 sampai 10.000 gerai.

Perluasan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama untuk memastikan mekanisme distribusi dan penjualan obat dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketersediaan produk di gerai juga menjadi perhatian agar pengembangan KDKMP menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Pimpinan VII BPK RI Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Mayjen TNI Suhadi, Plt. Deputi II Kantor Staf Presiden Popy Rufaidah, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

KSP menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut kesepakatan tersebut bersama kementerian, lembaga, dan pihak pelaksana. Pemerintah berharap penjualan obat melalui gerai KDKMP dapat memperkuat fungsi koperasi sebagai alternatif akses kebutuhan dasar masyarakat, terutama di wilayah yang masih terbatas fasilitas kesehatannya.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini tetap memerlukan kepastian mengenai jenis obat yang boleh dijual, persyaratan distribusi, serta pengawasan sesuai ketentuan BPOM dan peraturan terkait. Dengan demikian, perluasan akses obat melalui koperasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan keamanan penggunaan obat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...