OJK Bantah Tudingan Kartel Bunga di Industri Pinjol, Tegaskan Batas Bunga Arahan Regulator

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan adanya praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga bukan hasil kesepakatan antar pelaku usaha, melainkan kebijakan resmi dari regulator demi melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan batas maksimum bunga yang dalam konteks OJK disebut sebagai “manfaat ekonomi”, merupakan hasil kebijakan yang telah ditegaskan sejak sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum SEOJK diterbitkan, merupakan arahan langsung dari OJK. Penegasannya juga telah tercantum dalam surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga pinjaman yang tinggi, sekaligus membedakan antara pinjol legal (Pindar) dan yang ilegal.

“OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan batas manfaat ekonomi. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pindar tetap terjaga,” jelasnya.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di KPPU, OJK menyatakan siap mendukung dan menghormati jalannya investigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga ini juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membantah tuduhan KPPU terkait dugaan kartel bunga oleh anggotanya selama periode 2020–2023. Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan harga di antara pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam asosiasi.

“Tuduhan KPPU soal kartel atau kesepakatan harga di industri ini tidak benar. Praktik itu tidak terjadi,” kata Ronald di Jakarta, Rabu (14/5/2024). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Bogor Perluas Sosialisasi Anti Pinjol dan Judi Online 2026, Sasar Kelompok Rentan

DCNews, Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas strategi...

Prancis Tetapkan Roadmap Hentikan Energi Fosil 2050, Batu Bara Disetop 2030

DCNews, Paris — Prancis meluncurkan peta jalan nasional untuk...

Aktris Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis di Bali, Usaha Kuliner Hancur dan Diteror Debt Collector

DCNews, Jakarta — Di balik geliat industri pariwisata Bali yang...

Polisi Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur

DCNews, Jakarta – Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy...