OJK Bantah Tudingan Kartel Bunga di Industri Pinjol, Tegaskan Batas Bunga Arahan Regulator

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan adanya praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga bukan hasil kesepakatan antar pelaku usaha, melainkan kebijakan resmi dari regulator demi melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan batas maksimum bunga yang dalam konteks OJK disebut sebagai “manfaat ekonomi”, merupakan hasil kebijakan yang telah ditegaskan sejak sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.

“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum SEOJK diterbitkan, merupakan arahan langsung dari OJK. Penegasannya juga telah tercantum dalam surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga pinjaman yang tinggi, sekaligus membedakan antara pinjol legal (Pindar) dan yang ilegal.

“OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan batas manfaat ekonomi. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pindar tetap terjaga,” jelasnya.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di KPPU, OJK menyatakan siap mendukung dan menghormati jalannya investigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga ini juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membantah tuduhan KPPU terkait dugaan kartel bunga oleh anggotanya selama periode 2020–2023. Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan harga di antara pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam asosiasi.

“Tuduhan KPPU soal kartel atau kesepakatan harga di industri ini tidak benar. Praktik itu tidak terjadi,” kata Ronald di Jakarta, Rabu (14/5/2024). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Australia Tekuk Turki 2-0 di Piala Dunia 2026, Socceroos Tempel Ketat Amerika Serikat di Grup D

DCNews, Mexico — Australia membuka peluang besar untuk melaju ke...

Doom Spending Mengkhawatirkan, Pemprov Jabar Ingatkan Bahaya Paylater dan Pinjol bagi Generasi Muda

DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi internet dan...

Dukung Kenaikan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN, Ingatkan Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperkuat kualitas...

Harga Emas Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian...