DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan adanya praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). OJK menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga bukan hasil kesepakatan antar pelaku usaha, melainkan kebijakan resmi dari regulator demi melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan batas maksimum bunga yang dalam konteks OJK disebut sebagai “manfaat ekonomi”, merupakan hasil kebijakan yang telah ditegaskan sejak sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.
“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum SEOJK diterbitkan, merupakan arahan langsung dari OJK. Penegasannya juga telah tercantum dalam surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga pinjaman yang tinggi, sekaligus membedakan antara pinjol legal (Pindar) dan yang ilegal.
“OJK terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan batas manfaat ekonomi. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pindar tetap terjaga,” jelasnya.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di KPPU, OJK menyatakan siap mendukung dan menghormati jalannya investigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga ini juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membantah tuduhan KPPU terkait dugaan kartel bunga oleh anggotanya selama periode 2020–2023. Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan harga di antara pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam asosiasi.
“Tuduhan KPPU soal kartel atau kesepakatan harga di industri ini tidak benar. Praktik itu tidak terjadi,” kata Ronald di Jakarta, Rabu (14/5/2024). ***

