DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak mampu memulihkan kondisi keuangannya meski telah menjalani pengawasan khusus. Keputusan ini sekaligus mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026. Perusahaan yang berkantor di Cyber 2 Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, itu dinyatakan tidak dapat disehatkan setelah gagal memenuhi langkah-langkah perbaikan yang telah ditetapkan regulator.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa regulator sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT CSIF untuk memperbaiki kondisi perusahaan melalui rencana tindak selama berada dalam status pengawasan khusus.
“Untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan yang tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” ujar Sekar dikutip, Kamis (1/10/2026).
Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum berhasil mengatasi faktor-faktor yang menjadi penyebab penetapan status tersebut. Kondisi itu membuat OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan pembiayaan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” kata Sekar.
Debitur dan Kreditur Tetap Memiliki Hak
Pencabutan izin usaha tidak menghapus kewajiban PT CSIF untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dengan para debitur, kreditur, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.
OJK mewajibkan PT CSIF menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi yang akan menangani proses penyelesaian perusahaan.
Selain itu, PT CSIF wajib menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan selama masa transisi, perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat.
Penunjukan tersebut berlaku hingga tim likuidasi terbentuk. PT CSIF diwajibkan melaporkan penunjukan petugas tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian kewajiban maupun layanan perusahaan, PT CSIF menyediakan sejumlah saluran komunikasi.
Masyarakat dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, atau melalui email [email protected].
Layanan juga dapat diakses secara langsung di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Proses penyelesaian kewajiban dan pembentukan tim likuidasi menjadi tahapan penting setelah pencabutan izin usaha. Kepastian mengenai mekanisme penyelesaian tersebut diperlukan agar hak debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan tetap mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

