DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada dua emiten besar, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), atas pelanggaran ketentuan pasar modal. ROTI didenda Rp150 juta karena persoalan penunjukan kantor akuntan publik, sedangkan BNBR dikenai denda Rp1,2 miliar terkait transaksi pinjaman senilai Rp4,816 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pelanggaran kedua emiten tersebut berkaitan dengan ketentuan penunjukan akuntan publik dan transaksi material.
Hasan menjelaskan, sanksi terhadap ROTI berkaitan dengan penunjukan akuntan publik (AP) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan tahunan perseroan.
Berdasarkan surat sanksi OJK, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan keuangan tahunan ROTI untuk tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk dan disetujui oleh jajaran direksi sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang bersangkutan.
Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 yang mewajibkan penunjukan KAP dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Atas pelanggaran ini, ROTI dikenai denda sebesar Rp150 juta,” kata Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
BNBR Didenda Rp1,2 Miliar atas Transaksi Pinjaman
Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada BNBR atas pelanggaran ketentuan transaksi material. Berdasarkan surat sanksi, perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,816 triliun atau setara 115,87 persen dari ekuitas BNBR.
Pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPS.
OJK juga menemukan bahwa transaksi tersebut tidak menggunakan jasa penilai independen, tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun penyampaian kepada OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya.
Ketentuan yang dilanggar terkait transaksi material tersebut diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020.
“Terkait pelanggaran ini, BNBR dikenai denda senilai Rp1,2 miliar,” jelas Hasan.
Sanksi terhadap kedua emiten tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan terbuka terhadap ketentuan tata kelola, keterbukaan informasi, dan persetujuan pemegang saham dalam transaksi yang berdampak material terhadap perusahaan. ***

