OJK Tegal Ungkap Laporan Scam dan Pinjol Ilegal Masuk Hampir Setiap Hari

Date:

DCNews, Pekalongan — Laporan masyarakat mengenai penipuan digital atau scam dan pinjaman online (pinjol) ilegal hampir setiap hari masuk ke layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal. Tingginya laporan tersebut menjadi perhatian regulator dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah meluasnya penggunaan layanan keuangan digital.

Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengatakan, laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima lembaganya mencakup scam dan pinjol ilegal. Kondisi itu mendorong OJK untuk terus meningkatkan layanan pengaduan sekaligus pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan jasa keuangan.

“Laporan terkait aktivitas keuangan ilegal seperti scam dan pinjol hampir setiap hari masuk ke layanan OJK,” kata Kurnia saat ditemui di Pekalongan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Kurnia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen menjadi bagian penting dalam mencegah masyarakat terjebak layanan keuangan ilegal. Sebelum menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat perlu memastikan legalitas lembaga yang menawarkan layanan tersebut.

Ia secara khusus mengingatkan masyarakat yang membutuhkan pinjaman agar memilih lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar atau memperoleh izin dari OJK.

“Kalau mau pinjam, ya ke lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK,” ujarnya.

Kurnia menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal dilakukan secara rutin bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi OJK ketika membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan.

Kanal yang tersedia antara lain Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk laporan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Wali Kota Pekalongan Ingatkan Warga Bijak Bertransaksi Digital

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid turut mengimbau masyarakat agar semakin bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Menurut Afzan, perkembangan teknologi perlu diimbangi pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab.

Masyarakat, kata dia, juga perlu waspada terhadap tawaran layanan keuangan yang mencurigakan. Legalitas penyedia layanan harus dipastikan sebelum masyarakat melakukan transaksi atau menggunakan produk keuangan.

“Jangan mudah percaya terhadap tawaran yang mencurigakan dan selalu memastikan layanan keuangan yang digunakan merupakan layanan resmi serta telah terdaftar,” kata Afzan saat ditemui di Pekalongan, Kamis (17/9/2026).

Ia menilai kehati-hatian dan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah penipuan digital serta pinjol ilegal.

“Dengan kehati-hatian dan pemahaman yang baik, kita bersama-sama dapat mencegah scam dan pinjol ilegal,” kata Afzan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ROTI dan BNBR Kena Sanksi OJK, Penunjukan KAP hingga Pinjaman Rp4,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Marketplace MBG Diminta Utamakan UMKM dan Pemasok Lokal, DPR Soroti Transparansi hingga Kepastian Pembayaran

DCNews, Jakarta – Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan...

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2.598.000 per Gram, Buyback Tetap

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Rumah Rakyat di Tanah Negara, Wamen PKP Fahri Hamzah Beberkan Alasan dan Rencananya

DCNews, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman...