OJK DIY Ungkap Modus Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan Judi Online: Waspadai Iming-iming Untung Tinggi

Date:

DCNews, Yogyakarta — Tawaran pinjaman online (pinjol) cair dalam hitungan menit, investasi dengan keuntungan tinggi, hingga judi online bermodal Rp10.000 menjadi pintu masuk yang perlu diwaspadai masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan, kemudahan transaksi dan janji keuntungan yang tidak realistis merupakan pola yang kerap digunakan layanan keuangan ilegal untuk menarik korban.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan masyarakat perlu menggunakan prinsip legal dan logis sebelum menerima tawaran produk keuangan. Penawaran dengan keuntungan tinggi, risiko rendah, bahkan pendapatan tetap, patut dicurigai karena tidak ada investasi yang menjamin keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Memang di antara itu ciri-cirinya hampir sama. Pasti ada iming-iming yang diberikan kepada masyarakat, keuntungannya atau kemudahan ikut dan keuntungan itu tidak realistis,” kata Eko dalam Training of Trainers OJK Peduli Bergerak Tumbuh Bersama Pahami Ancaman Keuangan Ilegal di Ballroom Hotel UNY, dikutip Minggu (13/9/2026).

Eko mencontohkan pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa analisis dan persyaratan memadai. Bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang, tawaran tersebut bisa terlihat sebagai solusi cepat. Namun, kemudahan tanpa proses yang wajar justru perlu menjadi tanda kewaspadaan.

Modus serupa juga muncul dalam investasi bodong dan judi online. Pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat memperoleh keuntungan besar dengan cara mudah. Tekanan fear of missing out (FOMO) turut digunakan melalui testimoni tokoh, influencer, atau orang lain yang seolah-olah telah meraih keuntungan.

Dalam judi online, Eko menyebut pengguna dapat diajak mencoba dengan nominal kecil. Ketika taruhan Rp10.000 menghasilkan kemenangan, pengguna terdorong untuk kembali memasang taruhan.

“Pasang Rp10.000 ternyata dapat, pasang lagi dapat lagi. Nah, terus itu semakin penasaran, semakin bikin ketagihan,” ujarnya.

Akses Data Pribadi dan Jerat Gali Lubang Tutup Lubang

Selain janji keuntungan dan kemudahan, Eko mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan permintaan akses data pribadi. Pinjaman daring yang berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat sesuai ketentuan yang berlaku. Pinjol ilegal dapat meminta akses data lain, termasuk daftar kontak telepon genggam, yang berpotensi menimbulkan persoalan ketika peminjam kesulitan membayar.

Eko juga menyoroti praktik gali lubang tutup lubang ketika korban mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang sebelumnya.

“Kadang kalau kita yang mengadu ke kami, dia sudah kena pinjaman online. Untuk melunasinya kadang ditawarkan oleh pinjaman yang lain. Jadi seperti gali lubang tutup lubang,” katanya.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia produk keuangan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Wakil Presiden Direktur Konglomerasi Keuangan Astra, Agus Prayitno Wirawan, mengatakan pengecekan legalitas perlu dilakukan melalui otoritas yang tepat.

“Kalau yang pakai QRIS dan sebagainya itu ngeceknya ke Bank Indonesia. OJK betul? Jadi ada dua, OJK dan Bank Indonesia,” ujarnya.

Agus juga meminta masyarakat mencurigai lembaga yang tidak memiliki alamat kantor jelas, hanya mencantumkan nomor WhatsApp, menawarkan bunga tinggi tanpa transparansi, atau menggunakan nama yang menyerupai lembaga resmi. Ia menambahkan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap penagihan utang oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan legalitas.

Literasi Keuangan Tertinggal dari Penggunaan

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penguatan literasi menjadi penting karena penggunaan layanan keuangan belum selalu diikuti pemahaman yang memadai.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, tingkat literasi keuangan masyarakat mencapai 69%, sedangkan inklusi keuangan mencapai 93%. Kesenjangan sekitar 20 poin persentase itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan, tetapi belum memahami produk dan risikonya secara memadai.

“Lebih banyak orang tahu, orang menggunakan, tetapi sedikit yang tahu,” katanya.

Ismail menegaskan literasi keuangan bukan sekadar pengetahuan. Literasi mencakup pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial secara tepat.

Ia mendorong 1.000 duta literasi keuangan Astra yang mengikuti program OJK Peduli untuk menjadi penggerak edukasi di masyarakat. Mereka diharapkan membantu menyebarkan informasi mengenai ancaman keuangan ilegal dan mendorong keputusan finansial yang bijak.

OJK Dorong Masyarakat Segera Melapor

Ismail menyebut Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam (IASC) telah menerima ratusan ribu laporan terkait penipuan hingga Agustus 2026. Ia meminta masyarakat segera melapor ketika menjadi korban agar upaya pemblokiran dan penelusuran aliran dana dapat dilakukan.

“Kalau itu dilaporkan ke IASC, penipuan apa pun bentuknya, paling tidak dengan cepat bisa dilakukan pemblokiran dan tracing terhadap data atau dananya,” ujarnya.

Maraknya penipuan, menurut Ismail, menunjukkan perlunya kolaborasi regulator, industri jasa keuangan, media, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur keuntungan tinggi, tidak mengambil keputusan karena tekanan FOMO maupun YOLO, serta selalu memeriksa legalitas dan kewajaran tawaran keuangan sebelum melakukan transaksi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Akurasi Data Bansos Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Sekitar 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos)...

Kopi Kenangan Bantah Minta Karyawan Mengundurkan Diri Saat Sakit, Polemik Berlanjut Usai Kahfi Meninggal

DCNews, Jakarta — Polemik hubungan kerja di tengah perjuangan...

India Dorong Indonesia Perkuat Kerja Sama Moneter BRICS Lewat Inovasi Keuangan dan Fintech

DCNews, New Delhi – Keanggotaan Indonesia dalam BRICS membuka...

OJK Waspadai Dampak El Nino hingga 2027 terhadap Pembiayaan Pertanian, Multifinance Tembus Rp513 Triliun

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perhatian...