Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Bergulir, OJK Sumut Diminta Jelaskan Pengawasan

Date:

DCNews, Medan — Gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pencairan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya. Di tengah proses persidangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara belum memberikan penjelasan substantif mengenai aspek pengawasan atas perkara tersebut.

Perkara itu terdaftar di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar.

Salah satu pokok perkara yang dipersoalkan adalah pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu. PT TSI juga mempertanyakan proses verifikasi bank sebelum transaksi tersebut dilakukan, termasuk mekanisme pemeriksaan tanda tangan dan konfirmasi kepada pihak perusahaan sebagai nasabah.

Saat ditemui awak media di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (8/9/2026), seorang staf OJK Sumut meminta agar permohonan konfirmasi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan OJK Sumut.

Menurut staf tersebut, permohonan itu selanjutnya dapat diteruskan kepada OJK pusat karena pengawasan terhadap bank terkait secara langsung berada di bawah kewenangan OJK pusat.

> “Harus mengirim surat pertanyaan tertulis yang diajukan kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK Pusat karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK Pusat,” ujar staf OJK Sumut kepada awak media.

Awak media kemudian menyatakan akan mengajukan permohonan konfirmasi secara tertulis untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai aspek pengawasan dan dugaan persoalan prosedur perbankan yang menjadi materi gugatan.

54 Cek dan Dugaan Tanda Tangan Palsu

Dalam gugatannya, PT TSI mendalilkan pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah.

Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.

Bagi PT TSI, rangkaian transaksi tersebut menjadi persoalan karena menyangkut mekanisme pengamanan transaksi rekening perusahaan dan prosedur verifikasi yang seharusnya diterapkan oleh bank.

Persoalan lain yang diajukan adalah karakter rekening yang disebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.

Menurut dalil PT TSI, dana dari rekening tersebut semestinya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.

Namun, dalam gugatannya, PT TSI menyebut pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Rangkaian transaksi inilah yang kemudian menjadi dasar PT TSI mempertanyakan bagaimana proses verifikasi, pengendalian internal, dan pengawasan transaksi dijalankan hingga pencairan tersebut dapat terjadi.

OJK Belum Berikan Penjelasan Substantif

Perkara tersebut juga menempatkan aspek pengawasan perbankan dalam sorotan. Sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, OJK menjadi salah satu pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kerangka pengawasan terhadap bank dalam menjalankan prosedur transaksi nasabah.

Namun, hingga berita ini disusun, OJK Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan pelanggaran SOP yang menjadi materi gugatan PT TSI.

OJK Sumut meminta agar pertanyaan media disampaikan melalui mekanisme konfirmasi tertulis kepada pimpinan. Penjelasan tersebut menjadi penting untuk membedakan antara dalil yang diajukan penggugat dalam perkara perdata dan fakta yang nantinya dinilai serta diputuskan oleh majelis hakim.

Adapun tudingan mengenai tanda tangan palsu, pelanggaran SOP, mekanisme pencairan dana, hingga kerugian finansial masih merupakan bagian dari dalil PT TSI dalam perkara yang sedang berjalan.

Kebenaran atas dalil-dalil tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan serta putusan pengadilan. Bank Mandiri juga perlu mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan tanggapan dan pembelaannya atas gugatan tersebut.

Dengan demikian, perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn bukan hanya menyangkut sengketa antara nasabah dan bank, tetapi juga berpotensi menguji bagaimana prosedur verifikasi transaksi, pengamanan rekening, dan pengendalian internal perbankan diterapkan ketika keabsahan suatu transaksi dipersoalkan di pengadilan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Liquid Network Diretas US$320 Juta, 3.400 Bitcoin Dikembalikan: Risiko Infrastruktur Kripto Kembali Disorot

DCNews, Jakarta — Peretasan yang menguras sekitar US$320 juta...

OJK Ungkap 7 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan...

Erupsi Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, OJK Dorong Masyarakat Lindungi Risiko Perjalanan

DCNews, Jakarta — Erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya...

Dana Desa Terancam Dipakai Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Legislator PDIP Ingatkan Risiko Bebani Desa

DCNews, Jakarta — Rencana pemerintah menggunakan Dana Desa untuk...