OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada September 2026, setelah rancangan aturan tersebut menyelesaikan proses finalisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan POJK berjalan sesuai dengan rencana. OJK kini memasuki tahap akhir sebelum aturan tersebut ditetapkan.

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” kata Hasan, dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Hasan, sebagian besar proses perumusan rancangan POJK telah diselesaikan secara internal oleh OJK. Tahap selanjutnya akan mencakup Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI untuk mempertajam sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan.

Setelah FGD, OJK akan menunggu proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Jika seluruh tahapan tersebut rampung, rancangan POJK akan memasuki proses penomoran dan penetapan sebelum diterbitkan serta diberlakukan.

Demutualisasi BEI menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang didorong OJK untuk memperkuat tata kelola bursa sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan pasar.

Setelah POJK berlaku, BEI harus melakukan penyesuaian terhadap struktur kelembagaan dan kepemilikannya. Perubahan tersebut juga akan berdampak pada anggaran dasar serta sejumlah aturan internal bursa.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” ujar Hasan.

Perubahan struktur tersebut kemudian akan diikuti mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham BEI. Dalam tahap ini, terbuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk masuk sebagai pemegang saham baru.

“Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek,” kata Hasan.

Demutualisasi merupakan salah satu agenda reformasi pasar modal OJK. Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan upaya memperkuat transparansi kepemilikan, kebijakan free float, tata kelola emiten, penegakan aturan, serta pendalaman pasar modal Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polsek Rancaekek Intensifkan Patroli, Antisipasi Aksi Debt Collector yang Meresahkan Warga

DCNews, Rancaekek — Kepolisian Sektor Rancaekek, Polresta Bandung, memperkuat pengawasan...

OJK Ungkap Potensi Mata Rantai Pinjol-Judol di Balik 31.649 Penerima Bansos di DIY

DCNews,  Yogyakarta — Fenomena 31.649 penerima bantuan sosial (bansos) di...

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence...

Komisi XI DPR Setujui Anggaran OJK 2027 Rp10,5 Triliun, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Diperkuat

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI baru saja...