DCNews, Karawang — Persoalan penagihan kendaraan berujung ke meja hukum setelah Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, mengaku mobilnya diambil secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector perusahaan pembiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang di kawasan Jalan Baru Karawang, Jawa Barat. Saat itu, Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket ketika hendak ditinggalkan untuk menuju kantor DPRD Karawang.
Menurut kuasa hukum Asbah dari LBH Jalapaksi, Fajar Ramadan, tiga kendaraan tiba-tiba datang dan mengepung mobil tersebut. Sekitar 10 orang kemudian turun dan mengaku sebagai pihak penagih dari ACC Finance.
Fajar mengatakan Asbah berada dalam situasi tertekan ketika kelompok tersebut meminta kunci kendaraan.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026).
Setelah kunci diserahkan, mobil tersebut dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Dilaporkan ke Polisi
Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).
Selain laporan pidana, Asbah juga mengajukan gugatan perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Fajar menilai dugaan penghadangan, intimidasi, hingga pengambilan kendaraan secara paksa tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan perdata antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Menurut dia, tindakan tersebut perlu dilihat dari aspek pidana apabila dalam proses pengambilan kendaraan terdapat unsur ancaman atau pemaksaan.
Kuasa Hukum Rujuk Putusan MK
Dalam menjelaskan posisi hukumnya, Fajar merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia.
Putusan tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela dan penyerahan objek jaminan secara sukarela.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” ujar Fajar.
Dia juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Namun, penerapan pasal pidana maupun pembuktian unsur tindak pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Minta OJK Beri Perhatian
Asbah mengatakan akan mengawal proses hukum yang kini berjalan, baik di kepolisian maupun Pengadilan Negeri Karawang.
Dia juga berencana mendorong DPRD Karawang agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan melalui pihak ketiga.
“Kami akan mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian serius, termasuk dari OJK,” kata Asbah.
Kasus ini selanjutnya akan diuji melalui dua jalur hukum, yakni proses pidana atas dugaan intimidasi dan pengambilan kendaraan serta gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang.
Sampai proses hukum berjalan, tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap merupakan dugaan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap. ***

