DCNews, Jakarta — Sebuah rancangan peraturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), memicu perdebatan publik setelah bocoran isinya mengungkap potensi penyesuaian batas minimal rumah subsidi. Dalam draf tersebut, rumah subsidi memungkinkan dibangun dengan luas bangunan hanya 18 meter persegi dan luas tanah minimum 25 meter persegi, lebih kecil dibanding ketentuan saat ini.
Dokumen yang bertajuk Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 itu mengatur batasan luas lahan, luas lantai, dan harga jual rumah dalam skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain itu, turut diatur besaran subsidi bantuan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan aturan yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, rumah subsidi tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi, dengan batas maksimal masing-masing 36 dan 200 meter persegi.
Menanggapi kabar yang beredar, Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait rencana pengurangan standar tersebut.
“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ujar Fahri kepada wartawan di Puri Sriwedari, Cibubur, Minggu (1/6/2025).
Fahri bahkan menyebut, dalam forum internal pemerintah, muncul gagasan agar rumah subsidi diperluas menjadi setidaknya 40 meter persegi, selaras dengan standar pembangunan rumah layak internasional.
“Standar SDGs (Sustainable Development Goals) itu 7,2 meter persegi per orang. Kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2029 itu, menyoroti pentingnya pergeseran orientasi pembangunan ke hunian vertikal seperti rumah susun, seiring keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan pangan nasional.
“Ke depan, politik perumahan kita harus ke vertikal. Karena tanah makin mahal dan makin sempit, maka solusinya adalah rumah susun,” tambah Wamen Fahri.
Ditolak Satgas Perumahan
Di sisi lain, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny, menolak keras wacana pengurangan ukuran rumah subsidi. Ia menyebut, ukuran 36 meter persegi saat ini pun sudah tidak layak untuk kebutuhan hidup layak keluarga Indonesia.
“Ukuran 36 saja tidak memadai. Kalau diperkecil lagi, bagaimana? Itu jelas tidak sesuai dengan amanat Presiden Prabowo,” ujar Bonny seraya menilai bahwa keberadaan negara seharusnya mendorong peningkatan standar hidup warga, bukan justru mereduksi ruang hidup masyarakat miskin. ***

