Pinjol Ilegal Masih Mengancam, Kanwil Kemenkum DIY Perkuat Edukasi Hukum Masyarakat

Date:

DCNews, Yogyakarta — Tawaran pinjaman online dengan proses cepat dan persyaratan mudah masih menjadi pintu masuk bagi masyarakat ke dalam jerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Di balik kemudahan pencairan dana, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan mulai dari beban utang yang membengkak hingga penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi terhadap peminjam.

Ancaman itu menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terus mendorong penguatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Edukasi dinilai penting untuk membangun kemampuan warga mengenali layanan keuangan ilegal sekaligus memahami langkah hukum ketika menjadi korban.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Heriyanto, mengatakan rendahnya literasi hukum dan keuangan masih menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat mudah tergiur penawaran pinjol ilegal.

Menurut dia, penyelenggara pinjol ilegal kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap akses dana cepat dengan menawarkan pencairan yang sederhana tanpa mempertimbangkan risiko yang muncul setelah pinjaman diberikan.

“Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang sangat mudah. Namun di balik itu terdapat berbagai risiko, mulai dari bunga yang tidak wajar, denda yang terus bertambah, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Heriyanto, sebagaimana dikutip DCNews, Kamis (13/8/2026).

Persoalan tidak berhenti pada beban pembayaran. Heriyanto mengatakan sebagian korban juga tidak memahami hak mereka ketika menghadapi penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, maupun dugaan penyebaran data pribadi.

Kondisi tersebut membuat korban pinjol ilegal sering kali berada dalam posisi rentan. Ketidaktahuan mengenai mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum dapat membuat masyarakat memilih diam meski mengalami tindakan yang merugikan.

Literasi Hukum Jadi Benteng

Karena itu, penyuluhan hukum dipandang sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak praktik pinjol ilegal. Masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri layanan pinjaman ilegal, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui saluran pengaduan dan tindakan yang dapat ditempuh ketika menjadi korban.

Heriyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kemudahan pencairan dana. Legalitas penyelenggara, ketentuan dalam perjanjian, serta kemampuan membayar perlu diperiksa sebelum seseorang mengajukan pinjaman.

“Selain memberikan edukasi mengenai aspek hukum, penyuluhan juga mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan layanan keuangan digital. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara layanan, memahami isi perjanjian, serta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi semakin penting seiring berkembangnya layanan keuangan digital. Kemudahan akses melalui telepon seluler membuat penawaran pinjaman dapat menjangkau masyarakat dalam waktu singkat, termasuk kelompok yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai risiko layanan keuangan digital.

Kemenkum DIY Dorong Pencegahan

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan penyuluhan hukum memiliki posisi strategis untuk mencegah masyarakat menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik pinjol ilegal.

Menurut Agung, pendekatan preventif melalui edukasi perlu diperkuat karena perkembangan teknologi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai modus pelanggaran hukum.

“Penyuluhan hukum menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui risiko yang dihadapi, mereka akan lebih terlindungi dari berbagai praktik yang merugikan, termasuk pinjaman online ilegal,” ujar Agung.

Ia mengatakan peningkatan literasi hukum harus berjalan beriringan dengan literasi digital dan literasi keuangan. Ketiganya diperlukan agar masyarakat tidak sekadar mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dan ekonomi dari keputusan yang diambil di ruang digital.

Kanwil Kemenkum DIY pun terus memperluas penyuluhan hukum kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga komunitas serta masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan hukum, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis dalam menghadapi tawaran layanan keuangan digital.

Pada akhirnya, kewaspadaan menjadi lapisan perlindungan pertama. Semakin baik masyarakat memahami legalitas layanan, hak sebagai konsumen, risiko pinjaman, serta mekanisme pengaduan, semakin kecil peluang mereka terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang dapat berujung pada kerugian ekonomi maupun persoalan hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

APPI Ungkap Alasan Multifinance Gunakan Debt Collector untuk Tarik Kendaraan Debitur Gagal Bayar

DCNews, Jakarta — Perusahaan pembiayaan atau multifinance menghadapi posisi...

Ruben Onsu Bantah Terjerat Pinjol, Pihak Sarwendah Singgung Kemungkinan Utang Sudah Dilunasi

DCNews, Jakarta — Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah...

Soroti Peradilan Pajak, Gus Fallah: Harus Berbasis Hitungan dan Kepastian Hukum

DCNews, Jakarta — Peradilan pajak dinilai membutuhkan pendekatan yang...

RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Oktober, DPR Ajak Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama

DCNewa, Jakarta — Pimpinan DPR RI membuka ruang partisipasi yang...