DCNews, Sultra – Di balik menjamurnya bisnis kafe dan restoran yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pengawas keuangan mulai menaruh perhatian pada kemungkinan penyalahgunaan sektor tersebut sebagai sarana menyamarkan asal-usul dana ilegal. Temuan awal yang muncul dari hasil pengawasan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penelusuran terhadap sejumlah badan usaha di Sulawesi Tenggara, meski hingga kini belum ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Sebagaimana diaampaikan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, proses tersebut masih tengah menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah badan usaha di sektor makanan dan minuman di Sulawesi Tenggara, termasuk coffee shop. Penelusuran dilakukan bersama sejumlah lembaga negara untuk memastikan apakah dana yang digunakan dalam operasional perusahaan berasal dari sumber yang sah.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan informasi, validasi data, dan pendalaman terhadap entitas usaha yang dinilai memiliki profil risiko.
“Pencucian uang ini kami telusuri dari koordinasi dengan PPATK. Dari data pengawasan yang kami miliki, saat ini cukup banyak yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target penelusuran,” ujar Bismi dalam keterangan pers, Senin (3/8/2026).
Menurut Bismi, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta instansi terkait untuk memverifikasi identitas badan usaha sekaligus memperkuat validitas data yang diperoleh selama proses investigasi.
Pendalaman tidak hanya menyasar perusahaan secara administratif, tetapi juga menelusuri beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari setiap badan usaha. Langkah ini dinilai penting karena struktur kepemilikan perusahaan kerap digunakan untuk menyamarkan identitas pihak yang mengendalikan aset atau aliran dana.
Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip know your customer (KYC) terhadap data yang tersedia di sektor jasa keuangan. Pendekatan tersebut dipadukan dengan metode follow the money guna menelusuri asal-usul dana yang digunakan dalam kegiatan usaha.
“Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik manfaat dari masing-masing badan usaha. Setelah itu kami menggunakan prinsip know your customer dengan data yang ada di sektor jasa keuangan, kemudian menelusuri aliran dananya atau follow the money untuk mengetahui dari mana sumber dana tersebut berasal,” kata Bismi.
Menurutnya, proses tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai sumber pendanaan perusahaan sekaligus memastikan apakah terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
OJK juga melakukan validasi terhadap sejumlah kafe yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Bismi menegaskan langkah tersebut belum berarti bahwa badan usaha yang diperiksa telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kami ingin memastikan apakah benar sumber dananya berasal dari sumber yang legal atau tidak,” ujarnya.
Selain sektor makanan dan minuman, OJK turut memberikan perhatian terhadap sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dinilai memiliki potensi sebagai sumber asal dana yang kemudian mengalir ke berbagai bidang usaha lain.
Meski demikian, Bismi menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap awal. OJK belum menetapkan adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Potensi itu ada, tetapi kami belum bisa menjabarkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum,” katanya.
Penelusuran Belum Berujung Kesimpulan
Pendekatan yang ditempuh OJK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang kini tidak lagi terbatas pada sektor keuangan semata. Bisnis riil dengan perputaran uang tunai yang tinggi, seperti usaha makanan dan minuman, mulai menjadi bagian dari pengawasan berbasis risiko.
Namun demikian, hingga proses pengumpulan bukti selesai, seluruh badan usaha yang masuk dalam penelusuran tetap berada pada asas praduga tak bersalah. Hasil koordinasi antara OJK, PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. ***

