Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2026 Stabil di Rp2,603 Juta per Gram

Date:

DCNews, Jakarta — Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memulai pekan tanpa kejutan. Setelah beberapa waktu mengalami fluktuasi mengikuti dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah, harga emas Antam pada Senin (3/8/2026) pagi tercatat masih bertahan di level yang sama seperti perdagangan sehari sebelumnya. Kondisi ini memberi sinyal bahwa pasar logam mulia tengah memasuki fase konsolidasi sambil menunggu sentimen baru dari pasar internasional.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia per pukul 07.06 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.603.000, tidak berubah dibandingkan Minggu (2/8/2026).

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga masih bertahan di Rp2.368.000 per gram, sehingga belum memberikan perubahan nilai bagi investor yang berencana melepas kepemilikannya hari ini.

Stabilnya harga emas domestik mencerminkan belum adanya dorongan signifikan dari pergerakan harga emas dunia maupun perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang biasanya menjadi faktor utama pembentuk harga logam mulia di dalam negeri.

Emas Antam sendiri dipasarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pilihan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan nominal investasi sesuai tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026
  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.351.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.603.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.146.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.694.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.790.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.525.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp63.687.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp127.295.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp254.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp636.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.271.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.543.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dikenakan kepada pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai dokumen administrasi perpajakan.

Sementara itu, transaksi buyback emas kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Analisis Dahlan Consultant: Harga Stabil Bukan Berarti Peluang Hilang

Konsultan keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai stabilnya harga emas Antam pada awal pekan sebaiknya tidak diartikan sebagai sinyal bahwa potensi keuntungan investasi telah berakhir. Menurutnya, fase harga yang bergerak datar justru kerap dimanfaatkan investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi secara bertahap.

“Investor tidak seharusnya hanya terpaku pada kenaikan atau penurunan harga harian. Dalam investasi emas, yang lebih penting adalah konsistensi membeli secara berkala (dollar cost averaging) agar memperoleh harga rata-rata yang lebih optimal,” ujar Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu..

Ia menambahkan, emas tetap menjadi salah satu instrumen lindung nilai (safe haven) yang relevan di tengah ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, serta potensi gejolak nilai tukar. Karena itu, investor disarankan tetap menjadikan emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio, bukan sebagai satu-satunya instrumen investasi.

Menurut Kang Dahlan, masyarakat juga perlu memperhitungkan selisih antara harga beli dan buyback, biaya pajak, serta tujuan investasi sebelum memutuskan bertransaksi. “Emas lebih ideal untuk investasi jangka menengah hingga panjang. Bagi investor yang berorientasi jangka pendek, fluktuasi spread harga dapat mengurangi potensi keuntungan,” katanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ramai Mal Dipagari, Antara Kekhawatiran Publik dan Penjelasan Apindo

DCNews, Jakarta  — Pagar-pagar yang belakangan berdiri di sejumlah...

Modus Penipuan Pinjol dan Investasi Ilegal Kian Canggih, OJK Tutup 951 Entitas Ilegal saat Outstanding Tembus Rp102 Triliu

DCNewa, Jakarta — Di balik pesatnya pertumbuhan industri pinjaman...

Konten Vape Libatkan Anak Viral, Kemkomdigi Minta YouTube Bertindak Cepat dalam 3 Hari

DCNews, Jakarta - Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap maraknya...

Marak Kekerasan Debt Collector, Dahlan Consultant: OJK dan AFPI Harus Bertindak, Bukan Menunggu Viral

DCNews, Jakarta — Akhir-akhir ini banyak beredar video penagihan...