Penangkapan Pejabat Korup Bukan Ukuran Keberhasilan, Fahri Hamzah Usul Peradilan Etika

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah deretan operasi tangkap tangan dan perkara korupsi yang terus bergulir setiap tahun, muncul pertanyaan mendasar: mengapa praktik korupsi tetap berulang meski aparat penegak hukum semakin aktif menindak pelakunya? Bagi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, jawabannya terletak pada cara negara memandang persoalan korupsi yang masih terlalu berfokus pada penindakan, bukan pada pencegahan.

Karena itu, Fahri mengusulkan pembentukan Peradilan Etika, sebuah mekanisme khusus yang menurutnya dapat menjadi lapis pertama pengawasan terhadap pejabat publik sebelum pelanggaran etik berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Gagasan tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertema “Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia” pada Jumat (31/7/2026). Menurutnya, Indonesia telah membangun sistem peradilan pidana yang relatif lengkap, tetapi belum memiliki lembaga yang secara khusus menangani pelanggaran etik seluruh penyelenggara negara secara cepat dan terintegrasi.

“Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif. Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan tanpa harus melewati proses hukum pidana yang panjang,” kata Fahri.

Bagi Fahri, keberadaan peradilan etika bukan dimaksudkan menggantikan proses hukum pidana, melainkan menutup celah yang selama ini memungkinkan pejabat tetap menduduki jabatan meski telah menunjukkan perilaku yang tidak layak secara etik.

Menurut dia, pelanggaran seperti conflict of interest, penyalahgunaan kewenangan, hingga penyimpangan dalam pengambilan keputusan seharusnya dapat dihentikan sejak awal melalui mekanisme etik, tanpa harus menunggu munculnya kerugian negara atau putusan pengadilan pidana.

Korupsi Dinilai Berasal dari Kegagalan Sistem

Dalam paparannya, Fahri menolak pandangan bahwa korupsi semata-mata merupakan persoalan individu yang serakah. Ia menilai korupsi merupakan hasil interaksi antara kelemahan sistem dan kegagalan menjaga integritas individu.

Karena itu, menurutnya, pemberantasan korupsi harus menggunakan dua pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum untuk memperbaiki sistem serta penegakan etika untuk menjaga perilaku pejabat publik.

“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi selain sistem, ada unsur setiap orang di sana, baik pemimpin maupun birokrat. Karena itu, hukum harus berjalan bersama etika,” ujarnya.

Ia menilai Indonesia selama ini terlalu bergantung pada mekanisme pidana. Akibatnya, banyak penyimpangan yang sesungguhnya telah terlihat sejak tahap awal baru diproses ketika telah berkembang menjadi perkara korupsi.

“Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih sederhana dan cepat. Begitu ada pejabat melakukan tindakan yang tidak etis, diproses, diputus, lalu diberhentikan sehingga tidak memiliki kesempatan menyalahgunakan jabatannya lebih jauh,” katanya.

Kritik terhadap Paradigma Penegakan Hukum

Fahri juga melontarkan kritik terhadap paradigma yang menurutnya masih mendominasi lembaga penegak hukum, yakni mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dari banyaknya pejabat yang ditangkap.

Menurut dia, indikator tersebut justru menunjukkan sistem pencegahan belum bekerja secara efektif.

“Saya mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang masih mengukur keberhasilan dari banyaknya jumlah penangkapan. Kalau semakin banyak yang ditangkap dianggap sukses, itu keliru. Justru pemberantasan korupsi berhasil ketika semakin sedikit, bahkan tidak ada lagi orang yang perlu ditangkap,” tegasnya.

Ia mengatakan praktik korupsi saat ini tidak lagi hanya berpotensi terjadi di lingkungan eksekutif, tetapi juga dapat muncul di legislatif maupun yudikatif. Karena itu, pembenahan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh pada tiga cabang kekuasaan negara.

Tiga Agenda Reformasi

Dalam forum tersebut, Fahri menawarkan tiga agenda besar untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Pertama, membangun orkestrasi penegakan hukum agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.

Kedua, memperkuat sistem pencegahan sehingga ruang terjadinya korupsi semakin sempit.

Ketiga, meningkatkan kapasitas negara (state capacity) agar pemerintah tidak hanya disibukkan dengan penindakan, tetapi juga membangun tata kelola yang mampu menghasilkan birokrasi yang bersih dan kompetitif.

Menurut Fahri, negara perlu mengalihkan fokus dari sekadar narasi “menangkap pelaku” menuju pembangunan institusi yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Perdebatan Baru dalam Agenda Antikorupsi

Usulan pembentukan Peradilan Etika berpotensi membuka perdebatan baru mengenai desain kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, gagasan tersebut menawarkan mekanisme pencegahan yang lebih cepat terhadap pejabat yang melanggar etika. Namun di sisi lain, pembentukannya akan membutuhkan landasan hukum yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga etik yang telah ada maupun sistem peradilan pidana.

Meski demikian, Fahri menegaskan Partai Gelora akan terus mendorong gagasan tersebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.

“Salah satu komitmen Partai Gelora adalah mengusulkan agar Indonesia memiliki Peradilan Etika sehingga pelanggaran etik dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar penindakan,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Reformasi Birokrasi di Banjarbaru Dapat Apresiasi Komisi III DPR Lewat MPP Terintegrasi

DCNews, Banjarbaru — Di tengah tuntutan publik terhadap birokrasi...

Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Keuangan Syariah di Sumut, Dorong Industri Halal dan Skema Pembiayaan Daerah

DCNews, Medan —Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah...

Soroti Bahaya Pinjol bagi Perempuan, PWNA Banten Desak Penguatan Literasi Hukum dan Keuangan

DCNews, Serang - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol), terutama...

Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 1 Agustus 2026: Buyback Tembus Rp2,426 Juta per Gram, Masih Menarik untuk Investasi

DCNews, Jakarta — Harga emas Antam di Pegadaian pada Sabtu...