Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi, Nurul Arifin Minta Publik Lebih Waspada

Date:

DCNews, Jakarta – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus memakan korban mendorong DPR RI memperkuat edukasi kepada masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengingatkan bahwa rendahnya literasi digital dan literasi keuangan masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjebak masyarakat melalui layanan pinjaman ilegal.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kemudahan mengakses layanan keuangan memang semakin terbuka. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul ancaman baru berupa praktik pinjaman online ilegal yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi hingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap korbannya.

Karena itu, Nurul menilai diperlukan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI untuk memperkuat literasi digital agar masyarakat mampu mengenali sekaligus menghindari berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.

“Karenanya, diperlukan upaya bersama Komdigi dan Komisi I DPR RI dalam memperkuat literasi digital masyarakat agar mampu menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” kata Nurul Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Nurul menegaskan, teknologi pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Namun, jika dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, teknologi justru dapat berubah menjadi sarana melakukan kejahatan digital yang merugikan banyak orang.

“Teknologi seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat. Namun ketika dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital, teknologi justru dapat menjadi alat yang merugikan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nurul, pinjol ilegal masih menjadi salah satu ancaman terbesar dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia. Tingginya angka pengaduan masyarakat menunjukkan masih banyak warga yang terjebak karena belum memahami cara membedakan layanan pinjaman legal dan ilegal, serta belum memiliki kesadaran yang cukup dalam melindungi data pribadinya.

Ia menjelaskan, pinjaman online legal berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memiliki ketentuan yang jelas mengenai bunga, biaya layanan, mekanisme penagihan, hingga perlindungan data konsumen. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menawarkan pencairan dana secara instan, mengenakan bunga yang tidak wajar, meminta akses berlebihan terhadap data pribadi, dan menggunakan cara-cara intimidatif saat melakukan penagihan.

“Jangan pernah tergoda oleh tawaran pencairan dana yang terlalu mudah dan terlalu cepat. Masyarakat harus selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Nurul menilai penguatan literasi digital merupakan langkah preventif paling efektif untuk menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal. Masyarakat yang memiliki kecakapan digital, kata dia, akan lebih mudah mengenali modus penipuan, menjaga keamanan data pribadi, serta mengambil keputusan keuangan secara lebih bijaksana.

“Literasi digital bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Semakin tinggi literasi digital masyarakat, semakin kuat pula pertahanan kita terhadap berbagai ancaman kejahatan siber,” katanya.

Nurul juga mengajak masyarakat agar menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sehingga tidak mudah terjebak berbagai modus kejahatan digital yang terus berevolusi.

“Kemajuan teknologi harus membawa manfaat bagi masyarakat. Dengan literasi digital dan literasi keuangan yang kuat, kita dapat melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman pinjaman online ilegal serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya,” pungkas Nurul Arifin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dave Laksono: Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi, DPR Dorong Penguatan Keamanan Siber

DCNews, Jakarta – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal...

Kejari Tangsel Bongkar Teror Penagihan Pinjol, Tiga Pengelola Divonis Bersalah dan Aset Rp14,26 Miliar Dirampas

DCNews, Jakarta – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang...

Habib Aboe: Jangan Tunggu Konflik Terjadi, AIPA Didorong Bentuk Sistem Peringatan Dini Ancaman Digital

DCNews, Jakarta - Dinamika keamanan kawasan Asia Tenggara dinilai...

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Likuidator Ditunjuk Selesaikan Hak dan Kewajiban

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan...