OJK Siapkan Aturan Baru Unitlink, Nama Subdana Bakal Diseragamkan

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperjelas identitas dan strategi investasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penyeragaman nama subdana agar mencerminkan secara langsung strategi investasi yang ditawarkan kepada nasabah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai PAYDI. Aturan ini antara lain mengatur agar nama subdana unitlink menggambarkan strategi investasi yang melekat pada produk, seperti pasar uang, pendapatan tetap, saham, maupun strategi investasi lainnya.

Bagi PT AIA Financial Indonesia (AIA), ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada nasabah.

Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Rista Qatrini Manurung mengatakan penggunaan nama subdana yang secara jelas menggambarkan strategi investasi akan membantu nasabah memahami karakteristik dasar investasi yang dipilih.

Dengan demikian, nasabah dapat lebih mudah membedakan subdana berdasarkan strategi investasinya, termasuk subdana pasar uang, pendapatan tetap, saham, atau strategi lainnya.

“Pada prinsipnya, makin jelas informasi yang diberikan kepada nasabah, makin baik juga pemahaman nasabah terhadap produk yang dibeli,” kata Rista kepada Kontan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Rista, kejelasan penamaan produk dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemahaman nasabah sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman mengenai karakteristik investasi yang terkandung dalam PAYDI.

Namun, ia menilai pencegahan praktik mis-selling tidak cukup hanya melalui perubahan nama produk. Upaya tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyampaian informasi produk hingga proses pemasaran dan asesmen kebutuhan nasabah.

Rista mengatakan informasi yang diberikan kepada nasabah setidaknya perlu menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko produk. Selain itu, perusahaan perlu memastikan adanya asesmen terhadap kebutuhan nasabah serta penerapan tata kelola pemasaran yang baik.

“Mis-selling” sendiri merujuk pada praktik pemasaran atau penjualan produk yang berpotensi membuat konsumen memperoleh produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan, pemahaman, atau profilnya.

Ketentuan Nama Subdana Unitlink

Dalam rancangan aturan tersebut, OJK membedakan ketentuan penamaan subdana PAYDI untuk perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan asuransi syariah.

Untuk perusahaan asuransi konvensional, nama subdana diwajibkan memuat kata yang mencirikan strategi investasi yang dimiliki. Nama tersebut juga tidak boleh menggunakan kata “syariah” atau istilah lain yang memiliki makna sama.

Sebagai contoh, subdana dengan strategi investasi pasar uang dapat menggunakan kata “pasar uang” atau “money market”. Sementara subdana dengan strategi investasi pendapatan tetap dapat menggunakan kata “pendapatan tetap” atau “obligasi”.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya penafsiran bahwa PAYDI yang ditawarkan merupakan produk asuransi syariah.

Sebaliknya, bagi perusahaan asuransi syariah, nama subdana PAYDI diwajibkan memuat kata yang mencirikan strategi investasinya sekaligus menggunakan kata “syariah” atau istilah lain yang memiliki makna sama.

Misalnya, subdana dengan strategi investasi pasar uang dapat menggunakan nama “pasar uang syariah” atau “sharia money market”. Untuk strategi investasi pendapatan tetap, nama yang dapat digunakan antara lain “pendapatan tetap syariah” atau “sukuk”.

Dengan aturan tersebut, identitas produk diharapkan lebih mudah dikenali konsumen sejak awal, termasuk dalam membedakan PAYDI konvensional dan PAYDI berbasis syariah.

OJK: Perjelas Karakteristik Investasi

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan penyempurnaan ketentuan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memperjelas karakteristik setiap subdana.

“Dengan demikian, bisa lebih mudah dipahami konsumen,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).

Ogi mengatakan penyempurnaan tersebut juga diharapkan mendukung upaya pencegahan mis-selling. Namun, ia menegaskan bahwa detail ketentuan masih berada dalam tahap penyusunan.

Rancangan aturan itu pada akhirnya menempatkan transparansi informasi sebagai salah satu elemen penting dalam pemasaran unitlink. Penamaan subdana yang lebih eksplisit diharapkan membuat konsumen memperoleh gambaran awal mengenai ke mana dana investasinya diarahkan, meski perlindungan terhadap risiko mis-selling tetap bergantung pada kualitas informasi, asesmen kebutuhan, dan tata kelola pemasaran secara keseluruhan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Tangkap Debt Collector yang Diduga Rampas HP dan Ludahi Perempuan di Madiun

DCNews, Madiun — Polisi menangkap seorang debt collector bernama...

Persija Tundukkan Persib 2-1, Gol Ivan Mamut di Menit Akhir Pastikan Kemenangan Macan Kemayoran

DCNews, Jakarta — Persija Jakarta mengamankan kemenangan dramatis 2-1 atas...

Persija vs Persib: Shin Tae-yong dan Igor Tolic Turunkan Skuad Terbaik di GBK

DCNews, Jakarta — Persija Jakarta dan Persib Bandung sama-sama menurunkan...

Ekonom Kritik OJK di Tengah Lonjakan Utang Pinjol dan Ancaman Candu Utang

DCNews, Jakarta — Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) hingga...