DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga setelah menerima permohonan dari pendirinya. Pembubaran tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 dan berlaku efektif sejak 30 April 2026. Langkah ini sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut diumumkan OJK dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (23/7/2026). Regulator menegaskan bahwa pembubaran dilakukan atas dasar permohonan pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, bukan karena adanya tindakan pengawasan atau sanksi dari OJK.
“Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga… terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026. Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” demikian bunyi pengumuman OJK.
Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan tim likuidator yang bertanggung jawab menjalankan seluruh proses likuidasi hingga tuntas. Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai Ketua Likuidator, didampingi empat anggota, yakni Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.
Tim likuidator diberikan kewenangan penuh untuk menyelesaikan seluruh aset, kewajiban, serta administrasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegas OJK.
Proses likuidasi akan dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh hak peserta, kewajiban kepada pihak terkait, serta penyelesaian administrasi dana pensiun dapat dipenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi. OJK menegaskan seluruh tahapan penyelesaian akan berada di bawah kewenangan tim likuidator hingga proses pembubaran dinyatakan selesai. ***

