DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk menghentikan praktik iklan yang menyesatkan dan mulai mengedepankan pesan-pesan edukatif yang mendorong perilaku keuangan sehat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem pendanaan digital yang berkelanjutan.
Desakan ini disampaikan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam pernyataan tertulis, dikutip DCNews, Jumat (30/5/2025).
Iklan yang mendidik, menurut Friderica, harus menyampaikan informasi yang jelas dan akurat terkait produk, termasuk harga, fitur, manfaat, serta batasannya. Salah satu contoh pesan edukatif menurut OJK adalah “Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri.”
“Pesan semacam ini, dapat mendorong penggunaan pinjaman secara produktif dan memperkuat kesadaran masyarakat akan risiko berutang secara berlebihan,” ujarnya.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan fase kedua Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, yang akan berlaku selama periode 2025–2026. Dalam dokumen tersebut, OJK menekankan larangan terhadap iklan menyesatkan dan mendorong peningkatan porsi iklan yang bersifat edukatif.
Selain mendorong praktik iklan yang sehat, OJK juga telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran. Antara 1 Januari hingga 30 April 2025, regulator telah menjatuhkan empat sanksi administratif kepada penyelenggara fintech lending, dua berupa denda dan dua lainnya berupa peringatan tertulis, akibat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, khususnya dalam penyampaian informasi iklan.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, OJK turut memerintahkan pelaku usaha untuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan, guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan industri yang tidak hanya tumbuh cepat, tapi juga bertanggung jawab,” tegas Friderica.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong transformasi industri fintech menjadi lebih transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan konsumen—seiring pertumbuhan pesat sektor layanan keuangan digital di Indonesia. ***

