DCNews, Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta tidak tergiur kemudahan pinjaman online (pinjol) tanpa memahami risiko yang menyertainya. Riwayat tunggakan pada pinjol maupun layanan paylater akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat menjadi penghambat saat pelaku usaha mengajukan kredit ke perbankan.
Direktur Utama BPR Nur Abadi, I Nyoman Ananta Pradnyana, mengatakan pihaknya masih menemukan banyak pengajuan kredit yang terkendala akibat calon debitur memiliki catatan tunggakan pada layanan pinjaman online maupun paylater.
“Masih cukup banyak pengajuan kredit yang tidak bisa kami proses karena pemohon memiliki tunggakan pinjaman online atau paylater. Seluruh riwayat tersebut tercatat dalam SLIK OJK dan menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kelayakan kredit,” ujar Ananta, dihubungi, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, kemudahan proses pencairan dana melalui pinjaman online sering kali membuat masyarakat kurang memperhitungkan kemampuan membayar cicilan. Kondisi tersebut berujung pada tunggakan yang akhirnya berdampak pada reputasi kredit pelaku usaha.
“Pinjaman online memang menawarkan proses yang cepat dan praktis. Namun, masyarakat harus sadar bahwa setiap kewajiban yang tidak dipenuhi akan meninggalkan jejak dalam sistem informasi kredit dan bisa menyulitkan ketika membutuhkan pembiayaan dari bank,” katanya.
Ananta menegaskan penggunaan pinjaman online bukan sesuatu yang dilarang selama dilakukan secara bijak. Yang terpenting, kata dia, masyarakat harus memahami seluruh isi perjanjian sebelum menyetujui pinjaman.
“Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan memahami besaran bunga, denda keterlambatan, tenor, hingga mekanisme pelunasan. Jangan hanya tergiur karena dana bisa cair dalam waktu singkat,” tegasnya.
Selain berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman digital, Ananta juga mengingatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik bagi pelaku UMKM. Ia menyarankan agar rekening pribadi dipisahkan dari rekening usaha sehingga arus kas bisnis lebih mudah dipantau.
“Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha. Dengan administrasi keuangan yang tertata, bank akan lebih mudah menilai kesehatan usaha dan peluang memperoleh pembiayaan juga akan semakin besar,” pungkas Ananta. ***

