DCNews, Jakarta – Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah wanita pengguna layanan Kredivo PayLater menuai sorotan. Kasus yang kini dilaporkan ke Polsek Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, dinilai tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan mitra penagih utang.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan apabila mitra atau vendor penagih utang diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merendahkan martabat nasabah.
“Jika benar terjadi, ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan utang. Dugaan pelecehan seksual dengan memanfaatkan posisi sebagai debt collector merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. OJK harus turun tangan dan memastikan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas perilaku vendor penagihnya,” kata Asep Dahlan, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang nasabah wanita yang mengaku memiliki tunggakan sekitar Rp4,4 juta. Dalam keterangannya, korban mengaku awalnya dihubungi debt collector untuk melakukan penagihan. Karena kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk membayar, korban mengaku diajak bertemu untuk melakukan negosiasi.
Korban menuturkan bahwa pada pertemuan pertama, debt collector memberikan tenggang waktu selama satu pekan. Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, debt collector kembali menghubungi dan mengajak bertemu.
Dalam pertemuan berikutnya, korban mengaku mendapatkan tawaran yang diduga mengarah pada pelecehan seksual. Menurut pengakuannya, debt collector menyatakan tagihan dapat dianggap lunas apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual beberapa kali hingga masa tunggakan 90 hari.
Korban mengaku menolak permintaan tersebut. Namun, pada 21 Juli 2026, debt collector kembali menghubunginya untuk menagih utang dan kembali memaksa agar korban memenuhi keinginannya.
Korban juga mengaku sempat dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Bayan, Purworejo. Di lokasi itu, korban mengaku dipaksa masuk ke dalam kamar, mengalami kontak fisik yang tidak diinginkan, termasuk memegang bagian paha dan meminta korban memijat tubuh pelaku. Merasa menjadi korban pelecehan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayan.
Asep Dahlan menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap memiliki tanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk apabila dilakukan melalui pihak ketiga.
“Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Vendor penagihan adalah perpanjangan tangan perusahaan. Karena itu, perusahaan tidak bisa berkilah apabila terjadi dugaan intimidasi, pelecehan, maupun tindakan melawan hukum lainnya. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan standar etik debt collector,” ujarnya.
Kang Dahlan, demikian Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu biasa disapa, juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan jasa keuangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kredivo maupun PT Danakirti Arta Kirana terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak. ***

