Kejari Tangsel Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Kasus Pinjol Ilegal ke Kas Negara

Date:

DCNews, Tangsel — Upaya negara menelusuri dan memulihkan hasil kejahatan kembali ditegaskan melalui penyetoran aset dari perkara pinjaman online (pinjol) ilegal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Senin (20/7/2026), menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 atau sekitar Rp14,2 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah aset tersebut dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prosesi penyerahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, dalam konferensi pers di Aula Kejari Tangerang Selatan. Deretan uang pecahan Rp100.000 yang telah dibundel dan disegel dipajang memenuhi meja sepanjang sekitar tiga meter sebagai simbol besarnya nilai aset yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana siber tersebut.

“Adapun jumlah uang rampasan negara yang diserahkan adalah sebesar Rp14.267.080.845,50. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Apreza.

Ia menegaskan, seluruh dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya, uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Apreza, penyetoran itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan aset hasil tindak pidana tidak lagi dikuasai pelaku, melainkan dikembalikan kepada negara.

Kasus ini bermula dari perkara pinjaman online ilegal yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan kepada masing-masing terpidana serta menetapkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.

“Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar ketiganya tetap ditahan,” ujar Apreza.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terpidana mengoperasikan sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

Menurut Kejari, para pelaku memiliki peran pada berbagai tahapan operasional, mulai dari pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, pengaturan aliran dana, hingga proses penagihan.

“Dalam operasionalnya, para terpidana ini diduga terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, pengelolaan aliran dana, hingga mekanisme penagihan melalui debt collector,” kata Apreza.

Ia menambahkan, proses penagihan terhadap nasabah yang menunggak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Korban disebut mengalami intimidasi, penghinaan, ancaman penyebaran data pribadi, hingga teror melalui media elektronik agar segera melunasi pinjaman.

“Hal itu dilakukan dengan disertai ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, penghinaan, dan teror melalui media elektronik terhadap nasabah yang menunggak pembayaran,” ujarnya.

Pemulihan aset hasil kejahatan

Apreza menekankan bahwa penyetoran uang rampasan bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari strategi pemulihan aset hasil kejahatan. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan harus memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan kepada negara.

“Penyerahan uang rampasan negara ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk turut serta dan berperan dalam pemulihan aset negara setelah terjadinya kerugian yang dialami oleh negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembalian aset merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana karena mencegah hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.

“Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya untuk menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” pungkas Apreza.

Dengan penyetoran tersebut, dana sekitar Rp14,2 miliar yang berasal dari perkara pinjaman online ilegal resmi masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menandai berakhirnya proses pemulihan aset dalam perkara tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dirjen Pajak Buka Suara soal Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

DCNews, Jakarta — Polemik mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa...

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disahkan Jadi UU

DCNews, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang...

OJK: Multifinance Bertanggung Jawab atas Tindakan Debt Collector, Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa...

DPR Setujui RUU SDI Jadi Usul Inisiatif, Targetkan Tata Kelola Data Nasional yang Terintegrasi

DCNews, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi...