Usai Febrie Adriansyah Mundur dsri Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas, Habiburokhman: Kita Kawal Penanganan Kasusnya

Date:

DCNews, Jakarta – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memicu respons cepat dari DPR RI. Di tengah sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, Komisi III DPR menegaskan akan memperkuat fungsi pengawasan agar penanganan perkara tidak terganggu dan tetap berlangsung secara transparan, independen, serta sesuai ketentuan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membentuk Tim Pengawas menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas tanpa dipengaruhi dinamika pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Menurut Habiburokhman, mundurnya Febrie tidak boleh menjadi alasan melemahnya upaya pemberantasan korupsi maupun menghentikan penyidikan berbagai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Habiburokhman juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antarpenegak hukum. Ia meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap bersinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurut dia, seluruh institusi penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki merupakan persoalan yang melekat pada individu atau oknum, bukan mencerminkan kebijakan maupun institusi secara keseluruhan. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul konflik antarlembaga yang justru dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” katanya.

Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut dilakukan ketika dirinya tengah dikaitkan dengan penyelidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri tersebut.

“Pada 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam rekaman video yang disampaikan kepada media.

Anang menjelaskan keputusan itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum selama penyidikan yang dilakukan kepolisian berlangsung.

Ia juga memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Dalam proses penyelidikan, Febrie Adriansyah diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan sejumlah proyek, di antaranya perkara di lingkungan Asabri, pengadaan batu bara PLN, serta anak usaha Krakatau Steel.

Penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan logam mulia sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), sehari sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie enggan menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan mundur dari jabatannya.

Saat itu, ia hanya menyatakan bahwa uang dan logam mulia yang ditemukan penyidik di rumahnya memiliki kepemilikan yang berbeda, baik milik pribadi maupun badan usaha. Febrie juga menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yen Tembus ¥160 per Dolar, Tekanan Intervensi Jepang Kembali Menguat

DCNews, Tokyo — Nilai tukar yen Jepang kembali melemah hingga...

OJK Tegaskan Bunga Bank Tetap Ikuti Mekanisme Pasar, Respons Permintaan Menkeu Purbaya

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan...

Klaim Mobil Diambil Paksa Debt Collector, Anggota DPRD Karawang Kang Asep Supriatna Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

DCNews, Karawang — Persoalan penagihan kendaraan berujung ke meja hukum...

AFPI Dorong Literasi Pindar di NTB, Mahasiswa Didorong Kenali Risiko Pinjaman Daring

DCNews, Mataram — Kemudahan mengakses pinjaman daring membuat literasi keuangan...