DCNews, Jakarta — Rangkaian pengungkapan dugaan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, mulai dari kasus yang berkaitan dengan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, hingga operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, menilai akar persoalan tidak terletak pada individu semata, melainkan pada sistem yang belum mampu mencegah korupsi secara menyeluruh.
Dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertema “Mengapa Korupsi Masih Terjadi?” pada Jumat (10/7/2026) malam, Fahri mengatakan meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi merupakan respons yang wajar di tengah masih berulangnya praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Perkembangan hari-hari ini wajar menyebabkan orang kemudian secara terus-menerus bertanya-tanya, mengapa korupsi terus terjadi dan mengapa kita seperti tidak mampu untuk menyelesaikannya,” ujar Fahri.
Menurut Fahri, fenomena tersebut telah lama menjadi perhatian dan kajiannya. Ia mengaku telah membahas persoalan itu melalui sejumlah buku, termasuk buku “Demokrasi, Transisi dan Korupsi” yang diterbitkan pada 2012.
Dalam buku tersebut, kata dia, dijelaskan bagaimana korupsi dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, sekaligus membandingkan pengalaman berbagai negara yang dinilai berhasil maupun gagal memberantas korupsi.
“Saya menjelaskan secara teoritis bagaimana korupsi terjadi pada masa demokrasi. Saya juga membuat komparasi mengenai negara-negara yang dianggap sukses memberantas korupsi dan yang gagal melakukannya,” katanya.
Fahri berpendapat demokrasi pada hakikatnya merupakan sistem yang mendukung pemberantasan korupsi karena menjunjung keterbukaan, supremasi hukum, transparansi, profesionalisme, dan partisipasi publik.
Namun, ia menilai terdapat paradoks ketika sejumlah negara yang tidak menganut sistem demokrasi justru dinilai mampu menekan praktik korupsi.
“Tetapi faktanya banyak negara yang disebut sebagai negara otoriter, bahkan dipimpin oleh partai tunggal, justru dianggap berhasil memberantas korupsi,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dijelaskan hanya melalui bentuk sistem politik, melainkan juga oleh efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Fahri juga menyinggung revisi Undang-Undang KPK yang pernah menjadi polemik. Menurutnya, keberadaan mekanisme pengawasan dalam lembaga penegak hukum merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum yang tidak diawasi pada akhirnya berpotensi melahirkan korupsi dalam proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Karena itu, ia menilai setiap kewenangan negara harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
“Manusia pada dasarnya sama. Ketika tidak diawasi, ada kecenderungan bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
Korupsi Dinilai Berasal dari Sistem
Fahri menegaskan korupsi tidak dapat dipandang semata sebagai kejahatan individu. Menurutnya, praktik korupsi merupakan konsekuensi dari sistem yang membuka ruang bagi penyimpangan.
“Tanpa perbaikan sistem, tidak akan ada pemberantasan korupsi yang efektif. Tidak ada negara yang benar-benar bebas korupsi jika sistemnya tidak diperbaiki,” katanya.
Ia menilai pendekatan pemberantasan korupsi yang hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku tidak akan menyelesaikan akar persoalan.
“Anti korupsi bukan sekadar berburu pelaku, tetapi memperbaiki keseluruhan sistem agar penyimpangan tidak terus berulang,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 itu.
Fahri juga menyoroti dinamika yang belakangan terjadi di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
Belajar dari Perbedaan Sistem
Untuk menggambarkan pentingnya sistem, Fahri mencontohkan perbedaan budaya disiplin antara Singapura dan Batam.
Menurut dia, masyarakat Indonesia yang berada di Singapura cenderung mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak membuang sampah sembarangan atau merokok di area terlarang. Sebaliknya, warga Singapura yang berada di Batam dinilai lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang lebih longgar terhadap pelanggaran disiplin.
“Jawabannya memang karena sistem. Sistem yang membentuk perilaku seseorang,” katanya.
Ia menambahkan, sistem yang buruk dalam birokrasi maupun institusi negara berpotensi membuat individu yang awalnya berintegritas ikut terjebak dalam praktik korupsi.
“Ini adalah hasil dari penciptaan sistem yang buruk,” ujarnya.
Menurut Fahri, sistem mencakup filosofi, definisi, aturan, prosedur, undang-undang hingga berbagai regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Karena itu, ia menilai definisi tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun penggunaan pasal yang bersifat elastis.
“Dalam penelitian yang saya lakukan, paling tidak ada empat unsur tindak pidana korupsi, yakni adanya pelaku, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Fahri.
Menutup paparannya, Fahri mengajak masyarakat memperluas pemahaman mengenai pemberantasan korupsi agar tidak semata-mata melihat persoalan dari sisi moralitas individu, melainkan juga mendorong lahirnya reformasi sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah korupsi sejak awal. ***

