OJK Kejar Sisa Aset Henry Surya, Dugaan Kerugian Pemegang Polis Prolife Tembus Rp566,24 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya negara memburu aset milik Henry Surya memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian terus menelusuri sisa kekayaan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Langkah ini dilakukan untuk memulihkan hak ratusan pemegang polis yang hingga kini belum memperoleh pembayaran klaim senilai Rp566,24 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Selain mengusut dugaan pelanggaran pidana, aparat juga berupaya mengembalikan aset yang diduga berasal dari dana pemegang polis agar dapat dimanfaatkan dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap nasabah.

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, mengungkapkan proses pelacakan aset membutuhkan waktu hampir satu tahun karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Menurut Bolly, tim penyidik harus menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat dan para pemegang polis, untuk menemukan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apa pun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash,” ujar Bolly di Gedung OJK, Jakarta, Kamis kemarin (9/7/2026).

Sejauh ini, OJK bersama aparat penegak hukum telah menyita ratusan barang bukti dan aset dengan nilai sekitar Rp113,97 miliar. Sementara itu, penyidik menduga total dana yang diselewengkan mencapai sekitar Rp500 miliar, dengan sekitar Rp300 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Bolly menegaskan proses penelusuran belum berakhir. Penyidik masih memburu aset lain yang diyakini masih berada dalam penguasaan Henry Surya.

“Dia tidak mengaku yang Rp300 miliar. Kami yakin Rp300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan dugaan pelanggaran bermula dari pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK pada periode 2018–2019.

Menurut Greta, rangkaian peristiwa tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2019. Henry Surya diduga berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) serta menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Dalam prosesnya, Henry Surya disebut meminta perusahaan menerbitkan MTN yang kemudian dibeli oleh PT Asuransi Jiwa Prolife. Selanjutnya, MTN tersebut diperintahkan untuk dikonversi menjadi saham yang berasal dari perusahaan miliknya, sementara dana hasil transaksi dikembalikan kepada perusahaan asuransi.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kupon bunga investasi sebesar 14 persen kepada pemegang polis. Ketika nilai saham mengalami penurunan pada 2019, tersangka disebut tidak melakukan pembelian kembali (buyback), melainkan meminta direksi mengonversi saham kembali menjadi MTN dengan nilai sekitar Rp597 miliar.

Atas perkara tersebut, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto, menyatakan Henry Surya dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 miliar.

Menurut Wisnu, perkara ini merupakan kasus pertama yang ditangani OJK terkait pelanggaran atas perintah tertulis regulator yang tidak dipatuhi oleh pihak yang menerima perintah.

Selain itu, Henry Surya juga disangkakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK karena diduga mengabaikan dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK. Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana denda antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Upaya Pemulihan Kerugian Nasabah Masih Berlanjut

OJK menegaskan fokus penyidikan tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) guna meningkatkan peluang pengembalian hak para pemegang polis. Proses pelacakan aset masih terus dilakukan bersama aparat penegak hukum dengan menelusuri berbagai informasi mengenai aset yang diduga masih berada dalam penguasaan tersangka.

Keberhasilan menemukan sisa aset dinilai akan menjadi faktor penting dalam memperbesar peluang pemulihan kerugian ratusan nasabah yang hingga kini masih menunggu penyelesaian hak mereka. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...