DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu (11/7/2026). Kenaikan sebesar Rp5.000 per gram menjadi sinyal bahwa aset lindung nilai (safe haven) masih menjadi pilihan investor di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika pasar keuangan.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 08.43 WIB, harga emas Antam naik dari Rp2.650.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga meningkat Rp5.000 menjadi Rp2.415.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut mencerminkan masih tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi yang relatif stabil ketika pasar saham maupun aset berisiko lainnya mengalami fluktuasi. Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Adapun daftar harga emas Antam per Sabtu (11/7/2026) adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.377.500
- 1 gram: Rp2.655.000
- 2 gram: Rp5.250.000
- 3 gram: Rp7.850.000
- 5 gram: Rp13.050.000
- 10 gram: Rp26.045.000
- 25 gram: Rp64.987.000
- 50 gram: Rp129.895.000
- 100 gram: Rp259.712.000
- 250 gram: Rp649.015.000
- 500 gram: Rp1.297.820.000
- 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Analisis Dahlan Consultant: Investor Perlu Fokus pada Tujuan Investasi
Konsultan keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kenaikan harga emas perlu dipandang sebagai bagian dari tren investasi jangka panjang, bukan sekadar momentum untuk berspekulasi.
Menurut Asep, emas tetap menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk menjaga nilai kekayaan ketika tekanan inflasi, pelemahan mata uang, maupun ketidakpastian ekonomi global meningkat. Namun, keputusan membeli ataupun menjual emas sebaiknya tetap disesuaikan dengan kebutuhan likuiditas dan tujuan keuangan masing-masing investor.
“Jangan mudah terpancing hanya karena harga sedang naik. Investor perlu memiliki strategi yang jelas, apakah emas dibeli untuk proteksi nilai aset, dana pendidikan, dana pensiun, atau diversifikasi portofolio. Investasi yang baik selalu didasarkan pada tujuan keuangan, bukan emosi pasar,” ujar Asep Dahlan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap memperhitungkan selisih harga beli dan buyback serta kewajiban pajak sebelum melakukan transaksi, sehingga potensi keuntungan dapat dihitung secara lebih realistis.
Asep menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi berbagai risiko global, emas masih layak menjadi salah satu instrumen investasi defensif. Meski demikian, ia menyarankan masyarakat tidak menempatkan seluruh dana pada satu jenis aset, melainkan membangun portofolio yang seimbang agar risiko investasi dapat dikelola dengan lebih baik. ***

