Kombes Manang Minta HRD Seluruh Indonesia Lindungi Karyawan Korban Pinjol, Jangan Langsung Dipecat

Date:

DCNews, Jakarta – Praktik intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang pinjaman online (pinjol), dalam hal ini debt collector, terutama dari layanan ilegal, dinilai tidak seharusnya berujung pada hilangnya pekerjaan seseorang. Kalangan praktisi sumber daya manusia (HRD) didorong untuk memberikan perlindungan kepada karyawan yang menjadi korban teror penagih utang, bukan justru menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesan tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi yang menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam menghadapi maraknya praktik penagihan utang yang disertai intimidasi, penyebaran data pribadi (doxing), hingga upaya mempermalukan korban.

Dalam percakapan tersebut ditegaskan bahwa persoalan utang merupakan ranah pribadi yang tidak semestinya dicampuradukkan dengan hubungan kerja. Karena itu, kondisi finansial seorang pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan haknya memperoleh penghasilan.

“Utang itu urusan pribadi dan tidak berhak dicampuradukkan dengan pekerjaan. Semua karyawan berhak mencari nafkah dan berhak untuk hidup,” ujar pegiat edukasi perlindungan konsumen Manang Soebeti, salah seorang narasumber dalam diskusi tersebut, dikutip DCNews pada Kamis (9/7/2026).

HRD di berbagai perusahaan juga diimbau agar tidak mengambil langkah instan dengan memecat karyawan yang terlilit pinjaman online. Sebaliknya, lanjut Manang, perusahaan diharapkan memberikan pendampingan, membantu mencari solusi, serta menciptakan ruang komunikasi agar persoalan keuangan pekerja tidak berkembang menjadi masalah ketenagakerjaan.

Selain itu, menurut pendiri Yayasan Bangkit Menyala Hati (sering disebut Yayasan Menyala Hati), yang akrab disapa Pak Bray itu, perusahaan diminta meningkatkan perlindungan terhadap karyawan yang menjadi sasaran teror penagih utang. Sebab, tidak sedikit oknum debt collector maupun pelaku pinjol ilegal yang menggunakan cara-cara melawan hukum, seperti menyebarkan data pribadi, menghubungi rekan kerja, hingga mempermalukan korban di lingkungan tempat bekerja.

“Nah, kita mengajak para HRD dan pimpinan perusahaan untuk tidak tunduk pada tekanan maupun intimidasi semacam itu. Kenapa? Karena dukungan perusahaan dapat menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dari praktik teror digital,” ujar Manang.

Di akhir diskusi, Manang yang adalah perwira menengah Polri yang kini aktif sebagai Auditor Kepolisian Madya di Itwasum Mabes Polri itu, mengajak seluruh HRD di Indonesia untuk lebih berpihak kepada karyawan yang menjadi korban pinjol dengan mengedepankan empati, perlindungan, dan penyelesaian yang berorientasi pada kemanusiaan, bukan hukuman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 Juli 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Galeri 24, Antam, UBS dan Analisis Dahlan Consultant

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian pada Senin (13/7/2026)...

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...