DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil pendalaman atas dugaan aksi kekerasan yang dilakukan petugas penagihan (debt collector) terkait PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Berdasarkan hasil investigasi awal, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan dari perusahaan pihak ketiga yang bekerja di luar mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut menjadi perhatian regulator di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan. OJK menegaskan bahwa setiap aktivitas penagihan wajib dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan konsumen tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan terus memantau proses penanganan yang sedang berlangsung.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau berada di luar perjanjian kerja sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga, sehingga tindakan tersebut berada di luar SOP yang berlaku,” ujar Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Meski telah menemukan indikasi awal, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.
“OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Dicky.
Sebagai langkah pengawasan, OJK juga meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan perusahaan. Evaluasi tersebut mencakup penguatan mekanisme pengawasan terhadap petugas internal maupun perusahaan jasa penagihan yang menjadi mitra.
“OJK telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan baik terhadap internal maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah memanggil jajaran manajemen TAFS untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus penagihan disertai kekerasan di Serang, Banten.
Dalam pertemuan tersebut, regulator meminta TAFS meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan, memperketat pengawasan terhadap tenaga penagihan, melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK.
OJK kembali menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, mengedepankan etika, serta menjamin perlindungan konsumen. Regulator menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang melanggar aturan tidak dapat dibenarkan dalam praktik penagihan pembiayaan. ***

