DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap influencer dan kreator konten yang membahas produk keuangan, termasuk aset kripto. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, regulator mewajibkan setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik untuk mengedepankan transparansi, akurasi, dan perlindungan konsumen.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas semakin besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk keputusan investasi masyarakat. OJK menilai penyampaian informasi yang tidak akurat atau berpotensi menyesatkan dapat meningkatkan risiko kerugian bagi konsumen, terutama pada produk investasi berisiko tinggi seperti aset kripto.
Dalam regulasi terbaru itu, pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk influencer, edukator, afiliator, hingga kreator konten, diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, mudah dipahami, serta tidak mengandung klaim yang menyesatkan. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti atau menggambarkan produk keuangan sebagai investasi tanpa risiko.
OJK turut mewajibkan influencer mengungkapkan secara terbuka apabila terdapat hubungan komersial, seperti kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, maupun bentuk kepentingan ekonomi lainnya. Untuk promosi produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, setiap konten juga harus memuat peringatan mengenai risiko investasi, penafian agar masyarakat melakukan analisis secara mandiri, serta penjelasan bahwa produk tersebut belum tentu sesuai bagi semua kalangan.
Ketentuan tersebut diperkirakan akan mengubah pola komunikasi para influencer kripto yang selama ini menjadi salah satu sumber informasi utama bagi investor ritel. Mereka kini dituntut lebih cermat dalam menyusun materi edukasi maupun promosi, mencantumkan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Selain itu, influencer yang memberikan rekomendasi mengenai aset digital wajib memastikan aset yang dibahas telah masuk dalam daftar yang ditetapkan bursa serta diperdagangkan melalui PUJK yang memiliki izin dari OJK. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Dalam aspek pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan melalui teguran, pengarahan, hingga pemberian Perintah Tertulis kepada penyampai informasi. Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak dipatuhi, regulator dapat meminta pemutusan akses berupa penghapusan konten, pemblokiran akun, hingga penutupan akses media sosial. Dalam kondisi yang dinilai mendesak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa didahului proses pembinaan.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola komunikasi yang lebih sehat di industri aset kripto.
“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin.
Menurut Calvin, regulasi tersebut juga mempertegas tanggung jawab exchange dan pelaku industri ketika bekerja sama dengan influencer. Perusahaan wajib memastikan mitra komunikasi memiliki kompetensi yang memadai, memahami karakteristik produk, menjaga kerahasiaan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.
Ia menambahkan, penyelenggara perdagangan aset kripto juga harus menyediakan informasi produk secara lengkap kepada influencer, mulai dari manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan hingga aspek legalitas. Selain itu, setiap materi promosi perlu melalui proses peninjauan sebelum dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan ketentuan regulator.
“Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Calvin.
POJK tersebut juga memberikan sanksi tegas kepada PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama dengan influencer. Bentuk sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp15 miliar, sampai pencabutan izin usaha.
Calvin optimistis aturan baru ini akan memperkuat fondasi industri aset kripto nasional. Menurutnya, standar komunikasi yang lebih ketat akan meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem aset kripto yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator.
“Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ujarnya.
Ke depan, Calvin berharap sinergi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat agar ekosistem informasi mengenai aset kripto semakin kredibel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan demikian, pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat berlangsung secara lebih sehat dan berkelanjutan. ***

