DCNews, Jakarta – Di balik pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, ancaman kejahatan finansial justru semakin mengintai masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Tegal mengingatkan bahwa praktik keuangan ilegal seperti judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga berbagai modus penipuan digital kini berkembang semakin masif dan telah menjadi persoalan serius di wilayah Tegal dan sekitarnya.
Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, mengungkapkan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi saat ini menyerupai fenomena gunung es. Di permukaan tampak biasa, namun di baliknya tersimpan potensi kerugian ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kurnia Tri Puspita, yang akrab disapa Nia, saat menjadi narasumber dalam podcast di Studio Radar Tegal Televisi, Jumat kemarin (3/7/2026).
Menurut Nia, para pelaku kejahatan sektor jasa keuangan terus mengembangkan berbagai modus agar terlihat meyakinkan sehingga masyarakat mudah menjadi korban.
“Di dalamnya mencakup judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga berbagai bentuk penipuan atau scam,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu pola yang paling sering ditemukan adalah keterkaitan antara judi online dan pinjaman online ilegal. Korban umumnya diawali dengan tergiur iklan perjudian digital yang menawarkan kemenangan instan melalui modal kecil.
“Biasanya mereka akan menang sekali saja agar semakin penasaran, setelah itu kalah berkali-kali. Ketika kehabisan uang, mereka akhirnya terjebak meminjam melalui pinjaman online ilegal,” kata Nia.
Menurutnya, pola tersebut menciptakan lingkaran masalah keuangan yang sulit diputus karena korban tidak hanya kehilangan uang akibat perjudian, tetapi juga terbebani utang berbunga tinggi dari pinjaman ilegal.
OJK mencatat dampak ekonomi dari aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data tahun 2025, rata-rata nilai transaksi keuangan ilegal di setiap kabupaten dan kota yang berada di bawah pengawasan OJK Tegal mencapai sekitar Rp200 miliar per tahun.
Nilai tersebut dinilai berpotensi menggerus ketahanan ekonomi keluarga, meningkatkan risiko kemiskinan, sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi daerah apabila tidak segera ditangani.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK Tegal menggandeng berbagai lembaga melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SAGAS). Satgas ini melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, serta asosiasi perbankan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas jasa keuangan ilegal.
“Fokus utama kami adalah melakukan pencegahan secara masif, serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila menemukan lembaga atau aktivitas jasa keuangan yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Nia.
OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas setiap lembaga atau produk keuangan sebelum melakukan investasi maupun mengajukan pinjaman. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat ataupun tawaran pinjaman yang diproses tanpa persyaratan jelas.
Apabila menemukan indikasi investasi bodong, pinjaman online ilegal, maupun praktik keuangan mencurigakan lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Kantor OJK Tegal atau melalui saluran pengaduan SAGAS agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku..
Iming-iming Keuntungan Indtan, Tanpa Paham Risiko
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai maraknya judi online, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong merupakan ancaman serius bagi stabilitas keuangan keluarga. Menurutnya, banyak masyarakat terjebak karena tergoda iming-iming keuntungan instan tanpa memahami risiko yang menyertainya.
“Modus kejahatan keuangan digital saat ini semakin canggih. Pelaku memanfaatkan rendahnya literasi keuangan dan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujar Kang Dahlan.
Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu menjelaskan, kebiasaan mencari keuntungan secara cepat melalui judi online maupun investasi ilegal kerap berujung pada persoalan utang yang berkepanjangan, terutama ketika korban beralih memanfaatkan pinjaman online ilegal untuk menutup kerugian. Siklus tersebut, kata dia, dapat menghancurkan kondisi keuangan keluarga hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Kang Dahlan mengapresiasi langkah OJK Tegal yang memperkuat sinergi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SAGAS). Menurutnya, kolaborasi antarlembaga harus dibarengi dengan edukasi literasi keuangan yang berkelanjutan di sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat agar warga semakin memahami cara mengenali investasi legal, memanfaatkan layanan keuangan yang berizin, serta menghindari jebakan pinjaman online ilegal dan berbagai bentuk penipuan digital. ***

