DCNews, Jakarta – Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu beserta Naskah Akademik rampung paling lambat akhir Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, Panitia Kerja (Panja) mulai mengintensifkan persiapan pembahasan dengan membuka ruang partisipasi publik dan menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan proses awal penyusunan RUU Pemilu telah dimulai pada masa sidang berjalan. Pembahasan bahkan tetap dijadwalkan berlangsung saat DPR memasuki masa reses sekitar 8 November 2026.
Menurut Agun, tahap awal belum diarahkan pada pembahasan substansi atau materi utama regulasi. Panja masih memprioritaskan penyusunan agenda kerja serta penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan rancangan aturan memiliki landasan yang komprehensif.
“Targetnya di akhir Desember Panja menyelesaikan draf naskah akademik dan draf RUU. Dalam masa sidang ini pokoknya sudah mulai, dan masa reses sekitar tanggal 8 pun kita tetap ada pembahasan,” ujar Agun, Kamis (5/11/2026).
Komisi II DPR akan melibatkan sejumlah institusi penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemerintah juga akan dimintai pandangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Selain lembaga negara, Panja membuka kesempatan bagi akademisi, pakar kepemiluan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta kelompok yang memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan demokrasi untuk menyampaikan masukan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok perempuan dan penyandang disabilitas. Aparat penegak hukum turut dilibatkan untuk memberikan perspektif terkait proses penegakan hukum dan penanganan pelanggaran pemilu.
Agun menegaskan, pelibatan berbagai unsur masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna. Dengan pendekatan tersebut, penyusunan RUU Pemilu diharapkan tidak hanya menjadi agenda legislasi parlemen, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kita ingin meaningful public participation terlebih dahulu. Baru di akhir Desember kita rapat intern Panja untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU-nya,” pungkasnya.
Setelah seluruh aspirasi dan pandangan pemangku kepentingan dihimpun, Panja Komisi II DPR akan menggelar pembahasan internal untuk merumuskan Naskah Akademik dan draf RUU Pemilu.
Target penyelesaian pada akhir Desember 2026 menjadi tahapan awal penting dalam proses pembaruan regulasi kepemiluan. Tantangan berikutnya adalah memastikan masukan publik benar-benar diterjemahkan ke dalam ketentuan yang memperkuat kualitas demokrasi, menjamin integritas penyelenggara, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu di Indonesia. ***

