DCNews, Bandung – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya mengancam kondisi keuangan peminjam, tetapi juga berpotensi mengguncang ketahanan ekonomi rumah tangga. Bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang intimidatif dapat membuat masyarakat semakin sulit keluar dari tekanan utang.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena disebut memiliki jumlah pengguna pinjaman online tertinggi di provinsi tersebut. Tingginya penggunaan layanan pinjaman digital ini menjadi perhatian, terutama karena kemudahan memperoleh dana belum sepenuhnya diimbangi pemahaman masyarakat mengenai risiko dan legalitas penyelenggara pinjaman.
Kepala OJK Jawa Barat Darwisman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses pencairan cepat dan persyaratan sederhana. Di balik kemudahan tersebut, pinjol ilegal kerap meminta akses terhadap data pribadi yang tidak relevan dengan kebutuhan pembiayaan.
Data yang diminta bahkan dapat mencakup daftar kontak, galeri foto, hingga informasi keluarga. Apabila peminjam mengalami kesulitan membayar, informasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk melakukan intimidasi maupun tekanan terhadap peminjam dan orang-orang di sekitarnya.
“Ketika bunganya tinggi dan muncul masalah pembayaran, dampaknya bisa berupa kebocoran data pribadi dan penagihan yang tidak sopan atau tidak wajar,” ujar Darwisman, Jumat (30/10/2026) malam.
Menurut dia, kebutuhan dana mendesak masih menjadi salah satu alasan masyarakat memilih pinjaman online. Namun, keterbatasan literasi keuangan digital membuat sebagian masyarakat belum mampu membedakan penyelenggara pinjaman yang memiliki izin OJK dengan layanan ilegal.
Risiko semakin besar ketika pinjaman digunakan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif atau membiayai aktivitas perjudian online. Alih-alih menyelesaikan persoalan keuangan, keputusan tersebut justru dapat memperbesar kewajiban pembayaran dan menciptakan lingkaran utang yang semakin sulit diputus.
Dampaknya tidak berhenti pada peminjam. Cicilan yang tidak terkendali dapat menggerus pendapatan keluarga sehingga mengurangi kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan pokok, membiayai pendidikan, maupun mengembangkan kegiatan ekonomi produktif. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menghambat upaya pengentasan kemiskinan.
Karena itu, Darwisman mengimbau masyarakat yang terlanjur menggunakan pinjol ilegal agar segera mencari penyelesaian dan tidak kembali terlibat dengan layanan pinjaman tanpa izin. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman, bukan semata-mata mempertimbangkan kecepatan pencairan dana.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat mempertimbangkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) yang telah berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai daftar penyelenggara Pindar legal dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK.
“Informasi mengenai penyelenggara Pindar legal dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK,” katanya.
Darwisman menegaskan, penguatan literasi keuangan digital menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjerat praktik pinjaman ilegal. Pemahaman mengenai bunga, biaya pinjaman, perlindungan data pribadi, serta legalitas penyelenggara perlu menjadi pertimbangan sebelum seseorang memutuskan meminjam uang.
“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengambil keputusan keuangan dan tidak terjebak tawaran pinjaman yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” pungkasnya. ***

