DCNews, Surabaya – Pertumbuhan pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) legal di Jawa Timur mencapai 13,26%. Namun, di balik peningkatan penyaluran dana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menempatkan uang sebagai pemberi pinjaman atau lender karena risiko gagal bayar tetap menjadi tanggung jawab investor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V.M. Tarihoran mengatakan, pertumbuhan outstanding pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending di wilayah tersebut masih diikuti tingkat risiko kredit yang relatif terukur. Indikator tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di kisaran 5%.
“Untuk peer-to-peer lending, outstanding pembiayaannya meningkat 13,26%. Indikator tingkat wanprestasinya atau TWP90 di Jawa Timur saat ini masih berada di kisaran 5%,” kata Horas, dikutip Jumat (30/10/2026).
Horas menilai, pemahaman masyarakat terhadap karakteristik produk keuangan digital masih perlu diperkuat. Salah satunya mengenai perbedaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater dengan P2P lending yang kerap dianggap sama karena sama-sama diakses melalui aplikasi digital.
Padahal, keduanya memiliki model bisnis dan mekanisme penyaluran dana berbeda. Paylater merupakan bagian dari industri perusahaan pembiayaan atau multifinance yang menyediakan pembiayaan langsung kepada konsumen. Sementara itu, P2P lending berfungsi sebagai platform perantara yang mempertemukan peminjam dengan pihak yang memiliki dana.
Horas menjelaskan, dalam skema P2P lending, keputusan untuk mendanai seorang peminjam berada di tangan investor. Penyelenggara platform bertugas mempertemukan kedua pihak melalui sistem elektronik.
“Masyarakat harus paham bedanya. Kalau paylater itu industrinya adalah industri pembiayaan. Ini duitnya mereka langsung pinjamkan kepada masyarakat. Kalau P2P lending atau pinjol, di mana saat ini ada 93 penyelenggara berizin di OJK, mempertemukan antara orang yang butuh atau sedang minjam dengan para investor yang memiliki dana untuk dipinjamkan. Nah, nanti yang menentukan, yang memilih siapa yang akan didanai itu adalah sepenuhnya si investor,” jelasnya.
Karena itu, OJK Jatim meminta masyarakat yang berminat menjadi lender memahami profil dan kelayakan calon debitur sebelum menempatkan dana. Investor perlu menyadari bahwa imbal hasil yang ditawarkan dalam pendanaan P2P lending selalu berkaitan dengan risiko, termasuk kemungkinan peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Horas menegaskan, penyelenggara P2P lending tidak otomatis menjamin pengembalian seluruh dana investor ketika terjadi kredit macet. Pengalaman sejumlah platform, seperti iGrow dan Investree, menjadi pengingat bahwa investor perlu memahami secara cermat mekanisme perlindungan dana dan tanggung jawab masing-masing pihak sebelum berinvestasi.
“Saya enggak begitu sering mengedukasi masyarakat untuk jadi investor di pinjol karena itu risikonya tinggi sekali. Kayak kasus-kasus yang terjadi kemarin di iGrow, Investree, dan sebagainya, itu sebetulnya platform tidak menggaransi ya. Biasanya, si pinjolnya dia lepas tangan gitu ya. Mereka kan ada mekanisme pinjaman, tapi kan kemudian enggak dikatakan platformnya,” ungkap Horas.
Peringatan tersebut menegaskan bahwa status berizin dan diawasi OJK tidak boleh dimaknai sebagai jaminan keuntungan ataupun kepastian seluruh dana investor kembali. Masyarakat perlu memeriksa ketentuan pendanaan, risiko gagal bayar, serta mekanisme penanganan ketika debitur mengalami wanprestasi sebelum memutuskan menjadi pemberi pinjaman. ***

