DCNews, Jakarta – Tekanan ekonomi bukan satu-satunya alasan seseorang terjerat pinjaman online (pinjol). Keinginan mempertahankan gaya hidup, mengikuti lingkungan pergaulan, hingga mencari pengakuan sosial juga mendorong sebagian masyarakat mengambil pinjaman yang berujung pada persoalan keuangan berkepanjangan.
Perencana keuangan Ligwina Hananto mengungkapkan, fenomena tersebut kini ditemukan di berbagai lingkungan pekerjaan, mulai dari perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan multinasional, hingga kementerian. Menurut dia, persoalan pinjol, terutama yang ilegal, telah menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih luas.
“Pinjol ini masalah yang besar banget,” ujar Ligwina dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
CEO sekaligus Lead Financial Trainer QM Financial itu membagi korban pinjol ke dalam dua kelompok besar. Pertama, masyarakat yang meminjam uang karena terdesak kebutuhan hidup. Kedua, mereka yang berutang untuk memenuhi tuntutan gaya hidup dan mendapatkan pengakuan dari lingkungan sosial.
Kelompok kedua, menurut Ligwina, menghadapi persoalan yang tidak kalah rumit. Dorongan untuk memperoleh validasi dari orang lain membuat seseorang terus berusaha mempertahankan standar hidup tertentu, meskipun kondisi keuangannya tidak memungkinkan.
“Korban yang kedua adalah korban validasi. Ingin dapat validasi dari orang luar. Jadi pinjol kadang juga muncul pada orang-orang yang butuh validasi dari orang luar. Yang kayak gitu tentu saja enggak lebih gampang ngeberesinnya,” ungkapnya.
Ligwina menilai, karakter pinjaman online tertentu dapat memperburuk kondisi tersebut. Ia bahkan menyebut pinjol sebagai produk predator karena dinilai dapat terus memburu konsumen yang sudah terjebak dalam lingkaran utang.
“Pinjol itu adalah salah satu produk predatori menurut aku. Jadi benar-benar predator. ‘Aku akan makan dia sampai habis,’ gitu loh, dia memburu,” katanya.
Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Prioritaskan Pelunasan Utang
Di tengah maraknya persoalan pinjol, Ligwina mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pinjaman daring legal dan ilegal. Perbedaan tersebut penting karena praktik penagihan oleh penyelenggara ilegal dapat menimbulkan tekanan yang lebih besar bagi peminjam.
Dia menyoroti praktik penagihan pinjol ilegal yang dapat merambah media sosial dan memperluas tekanan terhadap debitur. Kondisi ini membuat persoalan utang tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga kehidupan sosial dan psikologis korban.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ligwina menyarankan peminjam terlebih dahulu memetakan seluruh kewajiban utangnya. Setelah mengetahui jumlah dan beban masing-masing pinjaman, pembayaran perlu diprioritaskan pada utang dengan tingkat bunga tertinggi agar beban keuangan tidak semakin membesar.
Apabila kemampuan keuangan tidak memungkinkan untuk membayar sesuai jadwal, peminjam perlu mencari jalan keluar melalui negosiasi dengan pemberi pinjaman atau mengupayakan restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyelesaian finansial, aspek psikologis juga perlu diperhatikan. Terlebih, jika kebiasaan berutang sudah sulit dikendalikan karena dorongan gaya hidup dan kebutuhan mendapatkan pengakuan sosial.
“Jika ditanya solusinya apa? Utang itu solusinya satu: bayar,” tegas Ligwina.
Catatan: Naskah telah disusun ulang dengan mempertahankan substansi dan kutipan narasumber, tanpa menambahkan data yang tidak tersedia. ***

