DCNews, Jakarta – Sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) kehilangan izin usaha sepanjang 2026 hingga akhir Oktober. Penutupan bank-bank tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, hingga Bali.
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Keputusan tersebut ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.
Bank yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, itu menjadi bank ke-15 yang izin usahanya dicabut OJK sejak awal tahun.
Sebelum keputusan tersebut, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR dan BPRS lainnya secara bertahap. Pada Januari 2026, dua bank lebih dahulu ditutup, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.
Penutupan berlanjut pada Februari terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Memasuki Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Keputusan serupa kemudian diberlakukan terhadap PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.
Pada April, giliran PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, yang izin usahanya dicabut efektif 7 April 2026.
Setelah tidak ada pencabutan pada Mei, OJK kembali menutup PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.
Juli menjadi salah satu bulan dengan jumlah penutupan terbanyak. Tiga bank kehilangan izin usaha, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.
Selanjutnya, pada Agustus, OJK mencabut izin PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.
Pada September, tiga bank kembali masuk dalam daftar pencabutan izin. Ketiganya adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.
Nasabah Tetap Memiliki Hak atas Simpanan
Pencabutan izin usaha membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan. Kantor bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas pelayanan perbankan kepada masyarakat.
Meski demikian, penyelesaian hak dan kewajiban bank tetap dilakukan melalui mekanisme likuidasi. OJK menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi untuk menangani proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK, dikutip DCNews, Sabtu (31/10/2026).
OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Bagi nasabah, pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghilangkan hak atas simpanan. Penyelesaian dana nasabah dilakukan melalui mekanisme penjaminan dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun pembayaran klaim penjaminan tetap mengacu pada persyaratan penjaminan simpanan LPS.
Daftar 15 Bank yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Sepanjang 2026
Berikut daftar 15 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK hingga 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
- PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026). ***

