DCNews, Serang – Pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) mendominasi laporan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah maraknya penawaran layanan keuangan digital. Hingga 14 September 2026, OJK mencatat 31.571 pengaduan terkait pinjol dan 3.645 laporan mengenai investasi ilegal.
Data tersebut disampaikan Manajer Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Banten, Suwariyanti. Ia mengatakan, pengaduan terkait teknologi finansial atau financial technology (fintech) menjadi salah satu kategori laporan tertinggi sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.
“Jadi keseluruhan itu memang memang kita menerima banyak pengaduan yang paling tinggi itu kita di kategori fintech,” ujar Suwariyanti, dikutip Rabu (14/10/2026).
Tingginya pengaduan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan keuangan digital. OJK mengimbau calon konsumen tidak mudah tergiur kemudahan pinjaman maupun janji keuntungan investasi tanpa memeriksa legalitas penyedia dan memahami risiko produk yang ditawarkan.
Suwariyanti juga mengingatkan masyarakat terhadap praktik peniruan identitas atau impersonation. Dalam praktik ini, pihak ilegal menggunakan nama, logo, hingga tampilan yang menyerupai perusahaan jasa keuangan resmi untuk membangun kepercayaan dan menjerat calon korban.
“Jadi, dia bikin akun IG, centang biru pula, logonya pakai yang legal, terus nama yang legal, terus kontennya juga bagus meyakinkan masyarakat mudah tertipu ya,” katanya.
Menurut Suwariyanti, kemiripan nama dan identitas visual dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan akun resmi dengan akun palsu. Karena itu, keberadaan logo yang dikenal, tampilan profesional, maupun tanda verifikasi di media sosial tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keaslian penyedia layanan keuangan.
OJK membedakan mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan status penyedia layanan. Untuk pinjaman daring yang berizin dan diawasi, konsumen dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan resmi OJK agar permasalahan ditindaklanjuti bersama lembaga jasa keuangan terkait. Adapun dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk diverifikasi dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Masyarakat juga diimbau memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157 sebagaimana disebutkan dalam siaran. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan pinjaman, menyerahkan data pribadi, atau melakukan transaksi keuangan untuk mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas. ***

