DCNews, Palembang — Seorang perempuan berusia 18 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, mengaku diteror debt collector setelah identitasnya diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut masalah itu bermula ketika kartu tanda penduduk (KTP) miliknya dipinjam oleh bos tempatnya bekerja.
Perempuan bernama Siti Soleha, warga Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, tersebut kemudian melaporkan dugaan penggunaan identitas itu ke Polrestabes Palembang pada Rabu (7/10/2026).
Soleha mengaku baru sekitar tiga bulan bekerja di sebuah toko aksesori mobil milik terlapor. Menurut dia, suatu ketika bosnya meminjam KTP miliknya. Karena tidak menaruh curiga, ia memberikan kartu identitas tersebut.
“Saya ini bekerja di toko aksesoris mobil punya terlapor. Lalu saat itu dia meminjam KTP saya,” kata Soleha.
Tak lama kemudian, Soleha mengaku kembali diminta melakukan verifikasi wajah menggunakan telepon seluler milik terlapor. Saat itu, dia tidak mengetahui bahwa proses tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman online.
Belakangan, pada Rabu (30/9/2026), ketika berada di rumah, Soleha menerima notifikasi mengenai pencairan pinjaman dari Akulaku senilai Rp3,5 juta. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
“Ketika diminta verifikasi wajah lewat HP terlapor, saya tidak menyangka bahwa KTP saya itu dipakai untuk pinjol, Pak,” ujarnya.
Notifikasi tersebut sempat membuat Soleha bingung. Ia kemudian mengingat kembali bahwa sebelumnya pernah menyerahkan KTP dan melakukan verifikasi wajah atas permintaan bosnya.
Persoalan itu semakin serius setelah Soleha mengaku menerima penagihan dari debt collector. Merasa identitasnya digunakan untuk transaksi yang tidak pernah dia ajukan, ia memilih melaporkan dugaan tersebut kepada polisi.
“Oleh itulah saya laporkan ke sini, Pak. Saya merasa dirugikan dan ditagih-tagih oleh debt collector,” tuturnya.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syarif mengatakan laporan Soleha telah diterima. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan,” kata Rifki.
Polisi selanjutnya akan mendalami dugaan penggunaan identitas dan proses pengajuan pinjaman yang dilaporkan Soleha, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. ***

