DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan pembentukan harga sebagai salah satu titik penting dalam menjaga integritas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Melalui aturan baru, OJK bahkan memiliki kewenangan untuk memerintahkan BMKS menyesuaikan metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP).
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 57 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Aturan yang ditetapkan pada 17 September 2026 itu memberikan ruang bagi OJK untuk melakukan intervensi regulasi terhadap metodologi harga apabila dinilai diperlukan untuk menjaga integritas pasar.
“Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,” demikian bunyi Pasal 57 POJK tersebut.
Ketentuan ini menempatkan mekanisme pembentukan harga BMKS tidak semata-mata sebagai proses perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memastikan harga acuan komoditas terbentuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam POJK tersebut, harga transaksi BMKS wajib terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Harga transaksi itu selanjutnya dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BMKS juga diwajibkan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas. Metodologi tersebut harus memperoleh persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala oleh BMKS.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa Harga Acuan Indonesia harus dipublikasikan secara transparan sesuai dengan Peraturan Bursa.
“ Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” bunyi ketentuan tersebut.
Tiga Tahap Perdagangan BMKS
POJK Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur seluruh rantai transaksi komoditas di BMKS, mulai dari sebelum perdagangan, saat perdagangan berlangsung, hingga penyelesaian transaksi.
Pada tahap pra-perdagangan, BMKS mengatur penerimaan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis serta penerbitan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Status tersebut diberikan setelah komoditas memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan di gudang yang memperoleh persetujuan bursa, pemenuhan persyaratan administratif, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam peraturan bursa.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Lembaga Kliring Elektronik (LKE) menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis tersebut.
Pada tahap perdagangan, POJK mengatur proses pemasukan pesanan, pembentukan harga, serta spesifikasi kontrak.
Pesanan dimasukkan ke dalam sistem perdagangan bursa. Pengguna jasa dapat memasukkan pesanan secara langsung sesuai dengan Peraturan Bursa atau melalui Perantara Perdagangan.
Adapun tahap pasca-perdagangan mencakup penyelesaian transaksi serta mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan penyelesaian.
Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK) dengan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. LK wajib memastikan transaksi diselesaikan secara tepat waktu, aman, dan efisien.
LK juga diwajibkan memiliki mekanisme khusus untuk menangani kegagalan penyelesaian transaksi. Mekanisme tersebut setidaknya mencakup identifikasi kegagalan, tindakan penanganan, penggunaan sumber daya keuangan sesuai Peraturan LK, serta langkah lain yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan penyelesaian transaksi.
Berlaku Mulai 2027
POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS terdiri atas 13 bab dan 110 pasal. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Ke-13 bab tersebut mencakup Ketentuan Umum; Penyelenggaraan BMKS; Penyelenggara dan Infrastruktur BMKS; Pelaku Kegiatan Perdagangan BMKS; Penahapan Perdagangan; Penyelenggaraan Transaksi BMKS; serta Manajemen Risiko.
Selanjutnya terdapat bab mengenai Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar; Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar; Pengaturan dan Pengawasan; Penegakan Kepatuhan; Ketentuan Lain-Lain; serta Ketentuan Penutup.
Pembentukan BMKS sebelumnya juga dikaitkan pemerintah dengan upaya memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategis yang dihasilkan di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia selama ini masih menggunakan acuan harga dari bursa komoditas global dalam menentukan harga sejumlah komoditas pertambangan.
Menurut Bahlil, kondisi tersebut membuat harga komoditas Indonesia banyak dipengaruhi mekanisme harga yang terbentuk di luar negeri.
“Bapak Presiden Prabowo itu ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita itu diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik,” kata Bahlil kepada awak media seusai pembukaan IIGCE 2026, Rabu (19/8/2026).
Bahlil mencontohkan batu bara yang selama ini mengacu pada harga komoditas global. Menurut dia, pengelolaan pasokan dan permintaan di dalam negeri dapat turut memengaruhi pergerakan harga komoditas tersebut.
“Begitu kita bikin pengetatan menjaga supply and demand, harganya sekarang sudah mulai bagus. Artinya selama ini memang ada potensi permainan kan?” ujar Bahlil.
Pemerintah sebelumnya memberikan sinyal bahwa sejumlah komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan nikel, berpotensi diperdagangkan melalui BMKS.
Dengan berlakunya POJK Nomor 16 Tahun 2026 pada awal 2027, BMKS akan memiliki kerangka regulasi yang mengatur bukan hanya mekanisme transaksi komoditas, tetapi juga proses pembentukan harga, pengawasan, manajemen risiko, hingga perlindungan pengguna jasa. ***

