Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, OJK Ungkap Modus Pelaku Ganti Aplikasi hingga Rekening

Date:

DCNews, Jakarta — Pemblokiran situs dan aplikasi belum mampu menghentikan kemunculan pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, pelaku dengan cepat mengganti identitas digital dan infrastruktur yang digunakan, mulai dari nama aplikasi hingga rekening, untuk kembali menjalankan aktivitasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan kemampuan pelaku beradaptasi menjadi salah satu faktor yang menyulitkan pemberantasan pinjol ilegal.

“Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran,” kata Dicky dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (16/9/2026).

Menurut Dicky, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Praktik tersebut membuat proses identifikasi dan penanganan pinjol ilegal semakin kompleks, terutama ketika pelaku berpindah-pindah identitas dan sarana operasional.

Kemunculan pinjol ilegal, lanjut dia, turut dipengaruhi kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah. Sebagian masyarakat masih mengakses layanan pinjaman tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.

“Keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin,” ujar Dicky.

Ia menegaskan, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjol ilegal yang berada di luar pengawasan regulator. Perbedaan status tersebut penting karena pinjol ilegal tidak berada dalam kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen OJK.

Penindakan Pinjol Ilegal Tak Berhenti pada Pemblokiran

OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penanganan pinjol ilegal melalui kerja sama lintas lembaga.

Sebagai koordinator Satgas PASTI, OJK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, hingga edukasi kepada industri dan masyarakat.

Dicky mengatakan penanganan pinjol ilegal tidak berhenti pada pemblokiran situs dan aplikasi. OJK dan Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon dan rekening yang terkait, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

951 Pinjol Ilegal Dihentikan hingga Juni 2026

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pinjol ilegal masih menjadi persoalan yang harus ditangani melalui pengawasan, penindakan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Masyarakat diminta memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran pinjaman online ilegal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,593 Juta per Gram pada 16 September 2026

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam keluaran Logam...

Menkeu Baru Suahasil Nazara Diminta Jaga Stabilitas, Yield SBN Disebut Tembus 7%

DCNews, Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menghadapi tantangan menjaga...

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Naik Selama Setahun Jadi Menkeu, Serahkan Tongkat Estafet ke Suahasil

DCNews, Jakarta — Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerjanya selama...

OJK: Bunga Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Permintaan Pinjol Produktif Tak Langsung Tertekan

DCNews, Jakarta — Penurunan suku bunga pinjaman program Membina...