KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Korupsi HGB di Bogor, Ada Pejabat Pertanahan dan Politikus Golkar

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di kawasan Jabodetabek. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat pertanahan, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menjalankan kegiatan penyelidikan tertutup. Para pihak yang diamankan selanjutnya masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi, dikutip Selasa (15/9/2026).

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Fahd El Fouz Arafiq, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar. Namun, KPK belum mengungkap peran Fahd maupun dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. “Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan [FA],” kata Budi.

KPK menyatakan dugaan perkara berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain. KPK belum memerinci konstruksi perkara karena pemeriksaan dan ekspose perkara masih berlangsung.

Budi menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berada dalam proses pemeriksaan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, antara lain boks, kardus, dan koper.

Menurut Budi, jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 unit dengan estimasi nilai uang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan KPK belum menyampaikan perincian nominal maupun asal uang secara resmi.

Fahd sendiri pernah terseret perkara korupsi sebelumnya. Ia pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK belum menyatakan apakah perkara sebelumnya memiliki keterkaitan dengan OTT kali ini. Lembaga antirasuah tersebut juga belum menetapkan status hukum Fahd maupun pihak lain yang diamankan.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” ujar Budi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Hapus Batas Pinjaman di Tiga Pindar, Risiko Utang Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut batasan...

KPK Sita 20 Koper Uang dalam OTT Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Jabodetabek

DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Jadi Rp2,592 Juta per Gram, Buyback Anjlok Rp15.000

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan Antam keluaran Logam...

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Siap Menjalankan APBN yang Kredibel

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan (Menkeu)...