DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (3/9/2026), memberikan ruang bagi investor emas setelah harga sehari sebelumnya berada di level Rp2,624 juta per gram.
Berdasarkan pemantauan pada laman Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.639.000 per gram. Kenaikan tersebut setara sekitar 0,57 persen dibandingkan harga sebelumnya.
Pada saat yang sama, harga jual kembali atau buyback emas Antam turut meningkat menjadi Rp2.492.000 per gram.
Pergerakan harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Kamis (3/9/2026):
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.369.500 |
| 1 gram | Rp2.639.000 |
| 2 gram | Rp5.218.000 |
| 3 gram | Rp7.802.000 |
| 5 gram | Rp12.970.000 |
| 10 gram | Rp25.885.000 |
| 25 gram | Rp64.587.000 |
| 50 gram | Rp129.095.000 |
| 100 gram | Rp258.112.000 |
| 250 gram | Rp645.015.000 |
| 500 gram | Rp1.289.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.579.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman Logam Mulia. Harga akhir pembelian dapat memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Dalam transaksi pembelian emas Antam, dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat emas dijual kembali.
Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan selisih antara harga pembelian, harga buyback, serta kewajiban pajak sebelum mengambil keputusan investasi.
Analisis Dahlan Consultant
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kenaikan harga emas Antam sebesar Rp15.000 per gram perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika harga emas, bukan semata-mata sinyal untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Menurut Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, investor sebaiknya tidak menjadikan kenaikan harian sebagai satu-satunya dasar keputusan. Pergerakan harga emas perlu dilihat bersama tren dalam beberapa waktu, kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, suku bunga, serta sentimen terhadap aset safe haven.
“Kalau tujuan investasi adalah jangka panjang, kenaikan harian Rp15.000 tidak perlu direspons secara emosional. Yang lebih penting adalah menentukan tujuan, jangka waktu investasi, dan strategi pembelian,” kata Kang Dahlan.
Ia menambahkan, investor yang ingin mengakumulasi emas dapat mempertimbangkan strategi pembelian secara bertahap agar tidak terlalu bergantung pada satu titik harga.
Menurutnya, selisih antara harga jual dan buyback juga harus menjadi perhatian karena menentukan titik impas investasi. Karena itu, emas lebih tepat diposisikan sebagai instrumen diversifikasi dan penyimpan nilai dalam portofolio, bukan semata-mata instrumen untuk mengejar keuntungan dalam jangka sangat pendek. ***

