DCNews, Jakarta — Seorang kurator dapat menghadapi laporan pidana ketika menjalankan tugas yang diperintahkan pengadilan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menilai kondisi ini perlu diatasi melalui Undang-Undang Profesi Kurator, tetapi perlindungan hukum tidak boleh menjadi tameng bagi penyalahgunaan kewenangan.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Saadiah Uluputty mengatakan posisi kurator berada pada titik yang membutuhkan kepastian hukum. Di satu sisi, kurator menjalankan fungsi publik dalam proses kepailitan. Di sisi lain, tindakan profesionalnya dapat berhadapan dengan pihak yang kehilangan kendali atas aset atau kepentingannya.
“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” kata Saadiah melalui keterangan pers, Kamis (20/8/2026).
Persoalan itu menjadi salah satu alasan PKS mendorong pembentukan UU Profesi Kurator. Dalam policy brief Fraksi PKS, laporan pidana dapat muncul ketika kurator menjalankan tindakan resmi, seperti mengumumkan kepailitan atau melakukan penyegelan aset.
Menurut Saadiah, situasi tersebut berpotensi menjadi sarana kriminalisasi apabila laporan pidana digunakan untuk menekan kurator yang menjalankan kewenangannya.
Namun, perlindungan hukum tidak boleh diberikan tanpa batas.
Kurator yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan, manipulasi boedel, suap, konflik kepentingan, atau kelalaian berat harus tetap dapat diproses secara hukum.
“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” ujar Saadiah.
Perlindungan Bersyarat
PKS menawarkan konsep safe harbour, yakni perlindungan fungsional bagi kurator selama tindakan yang dilakukan berada dalam koridor hukum, berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga, kode etik, dan iktikad baik.
Gagasan itu sekaligus dimaksudkan untuk menciptakan garis batas yang lebih jelas antara kesalahan profesional dan tindak pidana.
Fraksi PKS mengusulkan setiap laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya terlebih dahulu melalui pemeriksaan pendahuluan. Dalam mekanisme tersebut, Majelis Kehormatan Profesi diusulkan memberikan pertimbangan tertulis sebelum perkara ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana,” kata Saadiah.
Menurut dia, mekanisme tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan proses pidana tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap kurator yang menjalankan tugas secara sah.
Masalah Standar Profesi
Perdebatan mengenai perlindungan hukum juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola profesi.
Saadiah mengatakan saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator dengan standar pendidikan, etik, dan mekanisme disiplin yang dinilai belum seragam.
Karena itu, UU Profesi Kurator, menurut dia, harus sekaligus mengatur standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, serta mekanisme pengawasan dan disiplin profesi.
Tujuannya bukan sekadar melindungi kurator dari kriminalisasi, tetapi juga memastikan mereka dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melanggar aturan.
“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” ujar Saadiah.
Bagi PKS, prinsip itu menjadi batas utama dalam merancang perlindungan profesi: kurator harus aman ketika menjalankan tugas dengan benar, tetapi tetap dapat diproses ketika menyalahgunakan kewenangannya. ***

