OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, setelah upaya penyehatan bank tersebut dinilai tidak berhasil memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas. Selanjutnya, penyelesaian bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 pada 19 Agustus 2026.

BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Permodalan dan Likuiditas di Bawah Ketentuan

Persoalan BPR Citra Bersada Abadi bermula ketika OJK menetapkan bank tersebut sebagai bank dalam penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025.

Status itu diberikan setelah OJK menemukan kondisi permodalan dan likuiditas bank berada di bawah ketentuan yang berlaku.

Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR tercatat negatif 2,98 persen. Sementara itu, rasio kas atau cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen, di bawah batas minimum 5 persen.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki persoalan permodalan.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan.

Setelah menilai waktu yang diberikan telah memadai tetapi kondisi bank tidak kunjung memenuhi persyaratan, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026.

Status BDR merupakan tahapan ketika penanganan bank bermasalah memasuki proses resolusi atau penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

LPS Pilih Likuidasi

Setelah BPR ditetapkan sebagai bank dalam resolusi, LPS menentukan metode penyelesaian yang akan digunakan.

LPS memutuskan likuidasi sebagai metode penyelesaian BPR Citra Bersada Abadi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.

OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, kegiatan operasional BPR Citra Bersada Abadi berakhir. Tahap berikutnya adalah proses likuidasi yang menjadi kewenangan LPS.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK Minta Nasabah Tetap Tenang

OJK meminta nasabah BPR Citra Bersada Abadi tidak panik setelah pencabutan izin usaha tersebut.

Edwin memastikan dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edwin.

Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya kegiatan usaha BPR Citra Bersada Abadi. Penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh LPS, termasuk pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan perundang-undangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenag Sidoarjo Tekankan Peran Keluarga Cegah Pinjjol dan Judi Online

DCNews, Sidoardjo — Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menilai keluarga memegang...

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Rp51.000, Pasar Global Justru Cetak Level Tertinggi Sejak Juni

DCNews, Jakarta — Harga emas Antam di Pegadaian bergerak turun...

Keluhkan Aksi Debt Collector, Warga Minta Kapolri Lakukan Penertiban

DCNews, Tangerang — Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh oknum penagih...

Bahlil Siapkan Insentif Pajak untuk Geothermal, Pengusaha Diminta Tak Tahan Proyek

DCNews, Jakarta — Indonesia menghadapi persoalan yang paradoks dalam pengembangan...