DCNews, Tangerang — Aksi penarikan kendaraan bermotor oleh oknum penagih utang atau debt collector di sejumlah wilayah kembali memicu keresahan warga. Proses penagihan yang semestinya berjalan melalui prosedur hukum, dalam sejumlah kasus, disebut justru diwarnai pengejaran, pencegatan, intimidasi hingga dugaan kekerasan di jalan.
Keluhan tersebut mendorong masyarakat meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengambil langkah tegas terhadap oknum debt collector yang diduga menjalankan penagihan dengan cara-cara intimidatif.
Warga Kabupaten Tangerang, misalnya, mengaku resah setelah muncul aksi kejar-kejaran ketika pihak yang menagih berupaya mengambil kendaraan yang sedang digunakan masyarakat.
Situasi serupa juga menjadi perhatian warga Jakarta Utara. Radit mengatakan keberadaan sekelompok orang yang diduga debt collector atau dikenal dengan sebutan “mata elang” (matel) di jalan kerap membuat pengguna kendaraan merasa tidak nyaman.
“Kami juga merasa tidak nyaman kalau bertemu segerombolan matel yang bergerombol sambil menggunakan HP. Kalau melihat kendaraan yang dianggap bermasalah, mereka seperti melihat harta karun dan langsung membuntuti atau mengejarnya,” ujar Radit, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, aktivitas membuntuti atau mengejar kendaraan di jalan raya tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila terjadi manuver mendadak atau kejar-kejaran.
Karena itu, Radit meminta kepolisian tidak hanya memperhatikan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, tetapi juga memeriksa kendaraan yang digunakan oleh para penagih di lapangan.
“Petugas kepolisian juga harus melihat kendaraan yang mereka gunakan. Jangan sampai mereka menertibkan kendaraan orang lain, tetapi kendaraan yang mereka pakai sendiri justru tidak dilengkapi STNK atau pelat nomor yang jelas. Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Penagihan Utang Tidak Boleh Berujung Intimidasi
Persoalan tunggakan kredit memang dapat menimbulkan konsekuensi bagi debitur. Namun, masyarakat menilai penyelesaian persoalan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Warga yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran mengaku semakin khawatir ketika harus berkendara karena takut menjadi sasaran pengejaran atau pencegatan oleh oknum penagih.
Menurut mereka, persoalan pembayaran kredit semestinya diselesaikan melalui jalur yang sah dan tidak dilakukan dengan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Jika memang ada persoalan angsuran, silakan diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang menggunakan kendaraan justru merasa terancam karena dikejar, diintimidasi atau bahkan mengalami kekerasan,” ujar seorang warga.
Kekhawatiran itu terutama muncul ketika proses penagihan dilakukan secara terbuka di jalan raya dan melibatkan lebih dari satu orang. Bagi masyarakat, perbedaan antara penagihan yang sah dan tindakan yang bernuansa intimidasi harus ditegaskan agar persoalan utang tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih
Masyarakat juga meminta kepolisian menerapkan penegakan hukum secara adil terhadap setiap pihak yang melakukan aktivitas di jalan.
Radit menilai status sebagai penagih utang tidak seharusnya menjadi alasan bagi seseorang untuk mengabaikan aturan lalu lintas ataupun ketentuan hukum lainnya.
“Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih. Setiap orang yang berada di jalan raya wajib mematuhi aturan, termasuk mereka yang mengaku sedang menjalankan tugas sebagai penagih kendaraan,” ujarnya.
Menurut warga, pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan identitas pihak yang melakukan penagihan juga penting untuk memastikan aktivitas tersebut berlangsung secara tertib.
Masyarakat berharap Polri meningkatkan pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan, terutama jika ditemukan laporan mengenai pengejaran, pencegatan, intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Mereka juga meminta persoalan penagihan kendaraan tidak berkembang menjadi praktik yang menyerupai premanisme.
“Polisi harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Jika ditemukan dugaan intimidasi, kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya, kami berharap segera ditindak sesuai ketentuan,” kata warga tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat tidak mempersoalkan penyelesaian kewajiban kredit melalui mekanisme yang sah. Yang dipersoalkan adalah cara penagihan apabila dilakukan dengan tindakan yang membuat pengguna jalan merasa terancam.
Karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh proses penagihan kendaraan berlangsung secara proporsional, tertib dan sesuai ketentuan hukum. Di saat yang sama, setiap pihak yang beraktivitas di jalan raya diharapkan memenuhi kelengkapan administrasi serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. ***

