Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Azis Gerindra Desak Polri Usut hingga Pemberi Perintah

Date:

DCNews, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri pihak yang terlibat, motif, pemberi perintah, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Ia mengingatkan agar penanganannya tidak terseret spekulasi politik yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan.

Menurut Azis, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan semata-mata menyangkut keamanan pribadi Presiden, melainkan juga menyangkut kemampuan negara menjaga kerahasiaan komunikasi dan melindungi kepentingan nasional.

“Kalau komunikasi Presiden saja diduga bisa menjadi sasaran penyadapan, tentu masyarakat bertanya bagaimana dengan keamanan komunikasi warga biasa. Karena itu, perkara ini harus dijelaskan secara terang berdasarkan bukti,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Ia menyatakan mendukung langkah Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari siapa yang diduga melakukan penyadapan, atas perintah siapa, apa tujuan tindakan tersebut, hingga kemungkinan aliran informasi yang diperoleh.

Azis mengingatkan penyidikan tidak boleh berhenti pada penyebutan adanya oknum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan akses maupun kewenangan. Menurut dia, aparat juga harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan kelemahan sistem pengawasan.

“Jangan berhenti pada istilah oknum. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, telusuri bagaimana itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada kelemahan pengawasan yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai dugaan penyadapan, termasuk yang mengaitkannya dengan persaingan jabatan, kepentingan politik, hingga lingkaran terdekat Presiden, Azis meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Ia menegaskan kedekatan seseorang dengan Presiden tidak bisa menjadi alasan untuk memberikan kekebalan hukum. Sebaliknya, hubungan personal maupun posisi di lingkungan kekuasaan juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh seseorang terlibat tanpa bukti.

“Kedekatan dengan Presiden tidak memberikan kekebalan hukum. Tetapi kedekatan itu juga tidak boleh dijadikan bukti kesalahan. Jangan menyeret nama seseorang tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Azis menilai penanganan perkara ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penyidikan yang profesional, transparan dalam batas ketentuan hukum, serta tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Ia juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, termasuk status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa. Menurutnya, kejelasan informasi diperlukan agar ruang spekulasi tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

“Masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Kalau sudah ada tersangka, status dan proses hukumnya perlu dijelaskan secara proporsional. Jangan sampai ketidakjelasan justru memperbesar ruang spekulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azis mengatakan apabila penyidikan menemukan kelemahan dalam sistem pengamanan Presiden, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pembenahan. Namun, langkah tersebut tidak boleh menggeser fokus utama untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyadapan.

Sebagai kader Partai Gerindra, ia memandang perlindungan terhadap Presiden Prabowo merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga mandat rakyat yang diberikan melalui pemilihan umum.

“Menjaga Presiden berarti juga memastikan hukum bekerja dengan benar. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa melihat jabatan, pengaruh, ataupun kedekatannya dengan kekuasaan,” katanya.

Azis berharap pengusutan perkara tersebut tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan dan perlindungan komunikasi negara agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan kaburkan pokok perkaranya. Berikan ruang bagi penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan kawal sampai tuntas. Kehormatan Polri justru akan semakin kuat ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei ABJaT: Upah Buruh Jateng Tak Cukup, Banyak Pekerja Terjerat Pinjol dan Cari Kerja Sampingan

DCNews, Semarang – Rendahnya upah yang belum memenuhi standar...

Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, PB PII Minta Jaringan Pelaku Dibongkar

DCNews, Jakarta – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan...

TWP90 Pinjol Tembus 5,36 Persen, Kredit Macet Melampaui Batas OJK

DCNews, Jakarta – Kualitas pembiayaan industri pinjaman online (pinjol)...

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...