OJK Buka Peluang Dana DHE SDA untuk Agunan Kredit Perbankan

Date:

DCNews, Jakarta – Eksportir sumber daya alam (SDA) kini memiliki peluang memanfaatkan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai untuk memperoleh fasilitas kredit perbankan. Kebijakan ini diharapkan memperluas pemanfaatan dana hasil ekspor di dalam negeri sekaligus mendukung pembiayaan kegiatan usaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan kredit dapat dilakukan sepanjang dana tersebut tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA. Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyampaikan surat kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026 untuk memberikan penegasan mengenai pelaksanaan aturan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai dengan memperhatikan persentase dan jangka waktu penempatan sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.

“Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” kata Dian dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Selain menjadi agunan tunai, kredit yang dijamin dengan dana DHE SDA juga dapat dikategorikan berkualitas lancar dan dikecualikan dari ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku apabila persyaratan agunan tunai terpenuhi sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset dan BMPK.

OJK juga mengingatkan perbankan agar memperhatikan ketentuan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi. Dalam pelaksanaannya, bank tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian agar pemanfaatan fasilitas tersebut tidak mengabaikan kualitas penyaluran kredit dan stabilitas perbankan.

Persyaratan administratif turut menjadi perhatian. Bank diminta memastikan eksportir melengkapi bukti penggunaan DHE SDA serta surat pernyataan yang menjamin kebenaran informasi mengenai tujuan penggunaan dana. Eksportir juga harus menyatakan kesanggupan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Dokumen ini menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya dan tentu sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas eksportir atas penggunaan dananya,” ujar Dian.

Di sisi lain, OJK mengapresiasi langkah pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan DHE SDA agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. OJK juga mendukung perluasan cakupan negara yang memperoleh pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan bank penempatan, serta perluasan bentuk badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai eksportir.

Dian berharap perubahan ketentuan dalam PP DHE SDA dapat memberikan ruang relaksasi sekaligus memperluas implementasi kebijakan tersebut di industri perbankan. Dengan demikian, dana hasil ekspor tidak hanya mendukung penguatan devisa nasional, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dunia usaha.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan atau escrow account yang digunakan dalam implementasi DHE SDA. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia (BI), sesuai dengan kewenangan masing-masing. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Melania Trump Mediasi Gencatan Senjata Rusia-Ukraina, Warga Sipil Berhasil Dievakuasi

DCNeww, Washington DC – Di tengah kebuntuan diplomasi untuk mengakhiri...

Kapolri Suyudi Bantah Isu Perpecahan Internal Polri di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

DCNews, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan...

Dasco Minta Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Ilegal yang Seret Eks Kapolri Listyo Sigit

DCNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Azis Gerindra Desak Polri Usut hingga Pemberi Perintah

DCNews, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak mengusut...