DCNews, Jakarta – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum debt collector (DC) pinjaman online terhadap seorang nasabah menjadi sorotan publik setelah kisah korban viral di media sosial. Korban mengaku ditawari pelunasan utang dengan syarat melakukan hubungan seksual, sementara kepolisian menyatakan masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan hasil klarifikasi para pihak.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu ramai diperbincangkan setelah video pengakuan korban diunggah melalui akun media sosial @manangsoebeti_official. Dalam video tersebut, korban mengaku awalnya dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas penagihan pinjaman online.
Korban mengatakan dirinya telah meminta tenggang waktu selama satu pekan untuk melunasi kewajiban. Namun, menurut pengakuannya, dua hari kemudian ia kembali dihubungi dan diminta bertemu pada malam hari.
Dalam pertemuan itu, korban mengaku mendapat tawaran yang tidak pantas. Ia menyebut oknum penagih utang tersebut menawarkan pelunasan pinjaman dengan syarat melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sebelum 90 hari.
Pengakuan tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan mendorong publik meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penagih utang.
Polisi Awalnya Mendapat Laporan dari Suami Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan penanganan kasus bermula ketika seorang warga mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan petugas karena mencurigai istrinya berada di sebuah rumah kos bersama seorang pria.
Petugas kemudian mendampingi suami korban menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di rumah kos, polisi menemukan perempuan tersebut berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui diduga merupakan oknum debt collector.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Bayan untuk dimintai keterangan awal sebelum penanganan perkara dilanjutkan di Polres Purworejo.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, AKP Dwiyono mengatakan pertemuan itu berawal dari proses penagihan tunggakan pinjaman online. Korban sebelumnya dihubungi melalui telepon oleh pria yang diduga merupakan petugas jasa penagihan, hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu.
Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Pemaksaan Menuju Lokasi
Menurut AKP Dwiyono, hasil klarifikasi sementara menunjukkan perempuan tersebut datang ke Purworejo menggunakan transportasi ojek daring dan bertemu dengan pria tersebut di sebuah minimarket sebelum dibonceng menuju rumah kos.
Dari rangkaian kronologi itu, polisi menyatakan belum menemukan adanya unsur pemaksaan ketika korban menuju lokasi pertemuan. Meski demikian, kepolisian menegaskan pernyataan tersebut hanya berkaitan dengan proses keberangkatan menuju lokasi dan bukan merupakan kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
AKP Dwiyono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saat suami korban bersama petugas tiba di rumah kos, keduanya baru beberapa menit berada di dalam kamar sehingga belum terjadi hubungan badan.
Polres Purworejo menyatakan proses pendalaman masih terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai dan seluruh fakta terungkap secara utuh. ***

