DCNews, Jakarta — Fakta baru terungkap di balik keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya bersama ketiga anaknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Di tengah proses hukum yang masih bergulir, kuasa hukum Sarwendah mengungkap bahwa alasan kepindahan tersebut dipicu oleh faktor keamanan setelah rumah itu beberapa kali didatangi orang-orang yang diduga sebagai debt collector.
Situasi tersebut, menurut kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menimbulkan keresahan karena kedatangan sejumlah orang terjadi hingga malam hari. Kondisi itu dinilai tidak lagi memberikan rasa aman bagi Sarwendah maupun ketiga anaknya sehingga ia memutuskan untuk mencari tempat tinggal yang lebih kondusif.
“Situasi-situasi yang tidak aman seperti ini yang tidak baik bagi anak-anak. Ada pihak-pihak lain yang mencari orang lain yang sudah tidak lagi tinggal di rumah itu,” kata Chris Sam Siwu saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Chris menjelaskan, pihaknya memiliki rekaman yang memperlihatkan kedatangan sejumlah pria ke rumah Sarwendah pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.52 WIB. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar lima orang datang untuk menyampaikan tagihan kepada seseorang yang sudah tidak lagi menetap di rumah tersebut.
“Kami juga membawa bukti rekaman. Kejadiannya masih baru, sekitar 11 Juli. Diduga debt collector datang ke rumah untuk menyampaikan adanya tagihan. Kurang lebih ada lima orang yang mendatangi rumah sekitar pukul 21.52 WIB,” ujarnya.
Menurut Chris, peristiwa tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama Sarwendah memindahkan tempat tinggal demi menjaga kenyamanan dan keamanan anak-anak. Ia menilai lingkungan tempat tinggal harus terbebas dari situasi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pihak yang mendatangi rumah tersebut maupun pihak yang menjadi tujuan penagihan. Dugaan keterlibatan debt collector juga belum dapat dipastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. ***

