DCNews, Jakarta — Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal masih menghadapi tantangan besar di tengah pertumbuhan bisnis yang terus berlanjut. Di balik kenaikan laba industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan masih ada sejumlah penyelenggara yang dibayangi tingginya kredit bermasalah serta belum memenuhi ketentuan permodalan yang diwajibkan regulator.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dan kesehatan industri fintech lending masih menjadi pekerjaan rumah penting. Hingga Mei 2026, OJK mencatat 18 penyelenggara pindar memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas 5 persen, sementara delapan penyelenggara lainnya belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan regulator terus mengawasi secara intensif penyelenggara yang masih menghadapi persoalan tersebut.
“Pada Mei 2026 terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen dan delapan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2026 yang dikutip, Minggu (19/7/2026).
Menurut Agusman, OJK telah meminta penyelenggara menjalankan rencana perbaikan (action plan) yang mencakup penguatan permodalan, peningkatan kualitas pembiayaan, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan agar tingkat risiko industri tetap terkendali sekaligus memastikan seluruh penyelenggara segera memenuhi ketentuan modal minimum sesuai regulasi.
Selain persoalan kualitas pembiayaan dan permodalan, OJK juga mengidentifikasi sejumlah tantangan lain yang masih membayangi industri pindar. Di antaranya adalah perlambatan kondisi ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar peminjam (borrower), maraknya aktivitas pinjaman online ilegal, hingga upaya menjaga kualitas pembiayaan di tengah perkembangan industri, termasuk mencermati dampak pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Karena itu, regulator terus mendorong seluruh pelaku industri untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan penerapan manajemen risiko, serta memperluas perlindungan konsumen agar pertumbuhan industri tetap sehat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, kinerja industri pindar masih menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, laba industri tumbuh 37,43 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp1,08 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya outstanding pembiayaan serta kemampuan sebagian besar penyelenggara menjaga kualitas portofolio pinjaman.
OJK pun memproyeksikan industri pinjaman daring masih memiliki prospek pertumbuhan positif hingga akhir 2026. Optimisme itu didukung oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, penguatan struktur permodalan penyelenggara, serta implementasi regulasi dan tata kelola yang semakin baik.
“Industri pindar diperkirakan akan tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat, penguatan permodalan, serta penguatan regulasi dan tata kelola industri,” ujar Agusman. ***

