Komdigi Laporkan Lebih dari 7.000 Rekening Terindikasi Judi Online ke OJK, Puluhan Ribu Sudah Diblokir

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah memperketat upaya memutus aliran dana judi online dengan memperluas pengawasan terhadap rekening perbankan dan akun dompet digital yang diduga menjadi sarana transaksi ilegal. Langkah ini dinilai penting karena pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs, tetapi juga harus menyasar jalur keuangan yang menopang operasionalnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah melaporkan ribuan rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti. Data tersebut merupakan bagian dari penguatan kolaborasi antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan dalam memutus rantai transaksi keuangan perjudian daring.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, salah satu bank tercatat memiliki 7.317 rekening yang diajukan untuk proses penelusuran. Bank lainnya tercatat memiliki 6.440 rekening, sementara sejumlah bank lain memiliki 1.363 rekening hingga ratusan rekening yang juga diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Data tersebut dipaparkan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Bank dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat, sehingga jumlahnya cukup besar. Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu rekening,” kata Meutya.

Ia menjelaskan, daftar rekening yang disampaikan kepada OJK berasal dari berbagai jenis bank, baik perbankan konvensional maupun syariah. Jumlah rekening yang dilaporkan bervariasi, mulai dari ratusan hingga belasan rekening, sesuai hasil identifikasi Komdigi.

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa data tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan bank tertentu. Menurutnya, lembaga perbankan dengan jumlah nasabah yang besar secara alami menghadapi risiko lebih tinggi dimanfaatkan sebagai jalur transaksi oleh pelaku judi online.

“Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah menang. Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat,” ujarnya.

Meutya menilai rekening penampung merupakan salah satu titik krusial dalam ekosistem judi online. Karena itu, strategi pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus akses terhadap sistem pembayaran, bukan hanya menutup situs yang digunakan pelaku.

“Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” tegasnya.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Komdigi juga meminta industri perbankan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC). Menurut Meutya, proses verifikasi identitas nasabah yang lebih ketat sejak pembukaan rekening akan membantu mencegah rekening digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring.

“Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari,” katanya.

Meutya mengungkapkan, secara keseluruhan Komdigi telah menyerahkan sekitar 38.000 rekening kepada OJK untuk menjalani proses enhanced due diligence (EDD). Dari jumlah tersebut, 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses verifikasi.

Selain rekening bank, Komdigi juga melaporkan akun dompet digital yang diduga digunakan dalam transaksi judi online kepada Bank Indonesia. Data yang disampaikan mencatat penyelenggara dompet digital dengan jumlah akun terbanyak mencapai 2.954 akun, disusul penyelenggara lain dengan 1.682 akun, sementara penyelenggara dengan jumlah paling sedikit memiliki dua akun yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Pemerintah berharap penguatan koordinasi antara regulator, perbankan, dan penyedia layanan pembayaran digital dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memutus akses terhadap sumber dan aliran dana yang menjadi penopang utama aktivitas ilegal tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Spanyol Tekuk Prancis 2-0, La Furia Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026

DCNews, Jakarta – Spanyol memastikan tempat di final Piala...

OJK Ungkap Enam Tantangan Pemberantasan Judi Online, Sebut Sindikat Lintas Negara Jadi Ancaman Utama

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik judi...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Penguatan Kepastian Hukum

DCNews, Jakarta - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

DPN Desak Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Guru dan Murid dari Pinjol Ilegal serta Judi Online

DCNews, Jakarta – Meningkatnya paparan pinjaman online (pinjol) ilegal...